Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) telah menerbitkan buku berjudul "Pedoman dan Petujuk Pelaksanaan P3KGB" sebagai acuan pengaturan pendidikan berkelanjutan bagi dokter gigi yang sekarang disebut sebagai Pendidikan dan Pelatihan Kedokteran Gigi Berkelanjutan. Hal tersebut telah disosialisasikan dalam Rapat Sosialisasi P3KGB pada tanggal 17 Februari 2008 yang dihadiri oleh para Pengurus Pengwil PDGI seluruh Indonesia serta para ketua ikatan keahlian.
Ketentuan baru P3KGB berlaku mulai 1 April 2008, bagi kegiatan setelah April yang SK SKP-nya dihitung dengan perhitungan lama akan dikonversi sesuai ketentuan yang baru. Ketentuan P3KGB secara penuh mulai diberlakukan untuk kegiatan setelah bulan Agustus 2008.
Bila sebelumnya SKP bisa diberikan oleh PB PDGI, Pengwil PDGI, atau Cabang PDGI maka kini dikeluarkan oleh lembaga baru yang disebut sebagai Komisi Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi Indonesia, atau oleh Tim P3KGB di regional tertentu.
Saat ini baru terbentuk komisi di tingkat pusat dengan ketuanya H. Wahyu Sulistiadi, drg., MARS dan sebagai sekretarisnya adalah Wiwik Wahyuningsih, drg., MKM. Tim P3KGB regional masih dalam proses pembentukan, anggotanya akan terdiri dari unsur Pengwil 2 orang, Kolegium 2 orang, AFDOKGI 2 orang, dan ARSGMP 2 orang. Tim P3KGB tidak dibentuk ditiap daerah atau Pengwil tetapi hanya di regional-regional tertentu saja.
Perbedaan lain dari konsep baru ini adalah adanya penilaian terlebih dahulu terhadap lembaga-lembaga yang akan menyelengga-rakan P3KGB, hanya lembaga yang lolos penilaian yang bisa mengajukan SKP atas kegiatan ilmiah yang akan dilakukannya. Terhadap pengajuan SKP-pun dilakukan penilaian secara cermat terlebih dahulu, sehingga harus disertakan proposal lengkap berisi nama dan riwayat hidup pembicara serta materi yang akan diberikan.
Aturan baru ini akan dapat menertibkan penerbitan besaran SKP yang kadang-kadang tidak sama di tiap daerahnya, namun tidak akan mampu menjangkau kegiatan yang memang tidak diajukan SKP-nya.
Selama ini banyak kegiatan-kegiatan ilmiah untuk dokter gigi yang tidak dimintakan SKP-nya kepada PDGI karena berbagai alasan, hal ini bahkan secara jelas ditulis pada brosur acara tersebut sebagai "Tanpa SKP", "Non SKP", atau"Tanpa Sertifikat". Namun acara seperti ini tetap saja banyak peminatnya, seorang penyeleng-gara acara non SKP berkata pada DENTAMEDIA; "acara kami khusus untuk yang mencari ilmu bukan yang mencari SKP". *Dentamedia No 1 Vol 12 Jan-Mar 2008. Naskah: Humas PDGI. Foto: Kosterman Usri
Ketentuan baru P3KGB berlaku mulai 1 April 2008, bagi kegiatan setelah April yang SK SKP-nya dihitung dengan perhitungan lama akan dikonversi sesuai ketentuan yang baru. Ketentuan P3KGB secara penuh mulai diberlakukan untuk kegiatan setelah bulan Agustus 2008.
Bila sebelumnya SKP bisa diberikan oleh PB PDGI, Pengwil PDGI, atau Cabang PDGI maka kini dikeluarkan oleh lembaga baru yang disebut sebagai Komisi Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi Indonesia, atau oleh Tim P3KGB di regional tertentu.
Saat ini baru terbentuk komisi di tingkat pusat dengan ketuanya H. Wahyu Sulistiadi, drg., MARS dan sebagai sekretarisnya adalah Wiwik Wahyuningsih, drg., MKM. Tim P3KGB regional masih dalam proses pembentukan, anggotanya akan terdiri dari unsur Pengwil 2 orang, Kolegium 2 orang, AFDOKGI 2 orang, dan ARSGMP 2 orang. Tim P3KGB tidak dibentuk ditiap daerah atau Pengwil tetapi hanya di regional-regional tertentu saja.
Perbedaan lain dari konsep baru ini adalah adanya penilaian terlebih dahulu terhadap lembaga-lembaga yang akan menyelengga-rakan P3KGB, hanya lembaga yang lolos penilaian yang bisa mengajukan SKP atas kegiatan ilmiah yang akan dilakukannya. Terhadap pengajuan SKP-pun dilakukan penilaian secara cermat terlebih dahulu, sehingga harus disertakan proposal lengkap berisi nama dan riwayat hidup pembicara serta materi yang akan diberikan.
Aturan baru ini akan dapat menertibkan penerbitan besaran SKP yang kadang-kadang tidak sama di tiap daerahnya, namun tidak akan mampu menjangkau kegiatan yang memang tidak diajukan SKP-nya.
Selama ini banyak kegiatan-kegiatan ilmiah untuk dokter gigi yang tidak dimintakan SKP-nya kepada PDGI karena berbagai alasan, hal ini bahkan secara jelas ditulis pada brosur acara tersebut sebagai "Tanpa SKP", "Non SKP", atau"Tanpa Sertifikat". Namun acara seperti ini tetap saja banyak peminatnya, seorang penyeleng-gara acara non SKP berkata pada DENTAMEDIA; "acara kami khusus untuk yang mencari ilmu bukan yang mencari SKP". *Dentamedia No 1 Vol 12 Jan-Mar 2008. Naskah: Humas PDGI. Foto: Kosterman Usri
9 komentar untuk "PDGI AKAN TERTIBKAN PENDIDIKAN BERKELANJUTAN"
iuran tahunan saja sudah cukup besar,belum lagi iuran2 lain2..
sedangkan untuk mengikuti acara "bersertifikat" biaya nya cukup tinggi..
bagaimana nasib drg,yg sudah benar2 mengabdi untuk masyarakat di daerah terpencil,apakah ada bantuan,supaya drg2 seperti itu,juga dpt meng"update" ilmunya dan mendapat SKP,seperti yang di kota2 besar..mohon penjelasan,trims
tapi kok ga pake nama pengirim sih? serasa "lempar batu sembunyi tangan" deh. kalo ada yang mau jawab/comment balik, harus mendefinisikan anda dengan siapa? toh namanya "anonim" semua alias ga ada namanya.....
kita byk dibatasi aturan untuk memperpanjang SIP mesti ada SKP untuk beriklan tdk boleh...tp ironisnya yg berpraktek spt dr/drg tdk ada sanksi contohnya byk praktek pengobatan asing yg beriklan di koran atao tukang gigi yg praktek bahkan pasang behel dg papan iklan yg jelas2 terpampang disetiap perempatan jalan di sby.... sepertinya kt membatasi untuk kemajuan kt sendiri
bagaimana kalo beriklan boleh saja yg penting ada aturan yg jelas , mengenalkan pelayanan yg dilakukan, tdk menjelekkan yg lain dan tdkada kebohongan