Anggapan selama ini bahwa dengan hanya mengikuti satu acara saja dapat memperoleh banyak Satuan Kredit Partisipasi (SKP) asalkan mengikuti table clinic/workshop/hands-on tambahan dalam acara tersebut, ternyata keliru. Dalam Petujuk Pelaksanaan P3KGB yang menjadi lampiran Surat PB PDGI Nomor 345/PB PDGI/II/2009 dinyatakan bahwa bila seseorang dalam satu acara mendapat beberapa sertifikat maka hanya satu sertifikat dengan nilai SKP tertinggi yang dapat dimasukan dalam perhitungan. Sertifikat lain dianggap sebagai keikutsertaan dalam kegiatan penunjang yang nilainya maksimal 30 % dari seluruh jumlah nilai SKP yang dipersyaratkan.
Hal lain yang dijelaskan dalam Petunjuk Pelaksanaan P3KG adalah perolehan SKP dari bukan kegiatan temu ilmiah lisan.
Salah satu cara lain memperoleh SKP adalah dengan publikasi karya ilmiah dalam bentuk buku atau makalah, penulis buku nilai SKP-nya antara 4 - 10 SKP tergantung peran dan jenis bukunya, khusus untuk penulis makalah ilmiah mendapat SKP antara 2 - 5 tergantung peran dan media publikasinya.
Bagi yang kurang suka dengan kegiatan ilmiah dapat memperoleh SKP dengan mengikuti pengabdian pada masyarakat yang nilainya 1 - 2 SKP, atau dapat pula mendapat SKP dengan menjadi pengurus PDGI yang nilainya 2 untuk tingkat cabang, 3 untuk tingkat wilayah, 4 untuk tingkat nasional, serta 1 bila hanya sekedar menjadi anggota PDGI.
Untuk dokter gigi yang kesulitan mengikuti kegiatan-kegiatan di atas masih dapat memperoleh SKP dengan menulis makalah atau resume tentang suatu topik, nilai 1 SKP diberikan pada resume 250 kata dengan 3 kepustakaan, nilai 2 SKP diberikan pada resume 500 kata dengan 5 kepustakaan, dan nilai 3 SKP diberikan pada resume 750 kata dengan 10 kepustakaan.
Namun walaupun banyak pilihan, kegiatan tanpa sertifikat yang hanya dapat dibuktikan berdasarkan penulisan laporan dokter gigi bersangkutan atau disebut kegiatan penunjang, dibatasi maksimal 30% dari seluruh nilai SKP yang dipersyaratkan.
Untuk dokter gigi umum nilai SKP yang harus dikumpulkan selama 5 tahun adalah 30 SKP, diperoleh dengan mengikuti kegiatan P3KGB berupa kegiatan ilmiah, publikasi karya tulis, pengabdian masyarakat, kegiatan organisasi, serta kegiatan belajar mandiri.
Menurut Surat Keputusan KKI, pengajuan registrasi ulang harus dilakukan 6 bulan sebelum Surat Tanda Registrasi (STR) habis masa berlakunya. Oleh karena sebelum proses registrasi ulang di KKI ada perhitungan SKP yang dilakukan oleh Unit P3KGB di tingkat PDGI Cabang serta proses penerbitan Sertifikat Kompetensi oleh Kolegium Kedokteran Gigi, maka amannya proses pengurusan untuk mendapatkan STR baru dilakukan sejak dini.*Dentamedia No 2 Vol 13 Apr-Jun 2009. Naskah: PDGI. Foto: Sandy Pamadya
Hal lain yang dijelaskan dalam Petunjuk Pelaksanaan P3KG adalah perolehan SKP dari bukan kegiatan temu ilmiah lisan.
Salah satu cara lain memperoleh SKP adalah dengan publikasi karya ilmiah dalam bentuk buku atau makalah, penulis buku nilai SKP-nya antara 4 - 10 SKP tergantung peran dan jenis bukunya, khusus untuk penulis makalah ilmiah mendapat SKP antara 2 - 5 tergantung peran dan media publikasinya.
Bagi yang kurang suka dengan kegiatan ilmiah dapat memperoleh SKP dengan mengikuti pengabdian pada masyarakat yang nilainya 1 - 2 SKP, atau dapat pula mendapat SKP dengan menjadi pengurus PDGI yang nilainya 2 untuk tingkat cabang, 3 untuk tingkat wilayah, 4 untuk tingkat nasional, serta 1 bila hanya sekedar menjadi anggota PDGI.
Untuk dokter gigi yang kesulitan mengikuti kegiatan-kegiatan di atas masih dapat memperoleh SKP dengan menulis makalah atau resume tentang suatu topik, nilai 1 SKP diberikan pada resume 250 kata dengan 3 kepustakaan, nilai 2 SKP diberikan pada resume 500 kata dengan 5 kepustakaan, dan nilai 3 SKP diberikan pada resume 750 kata dengan 10 kepustakaan.
Namun walaupun banyak pilihan, kegiatan tanpa sertifikat yang hanya dapat dibuktikan berdasarkan penulisan laporan dokter gigi bersangkutan atau disebut kegiatan penunjang, dibatasi maksimal 30% dari seluruh nilai SKP yang dipersyaratkan.
Untuk dokter gigi umum nilai SKP yang harus dikumpulkan selama 5 tahun adalah 30 SKP, diperoleh dengan mengikuti kegiatan P3KGB berupa kegiatan ilmiah, publikasi karya tulis, pengabdian masyarakat, kegiatan organisasi, serta kegiatan belajar mandiri.
Menurut Surat Keputusan KKI, pengajuan registrasi ulang harus dilakukan 6 bulan sebelum Surat Tanda Registrasi (STR) habis masa berlakunya. Oleh karena sebelum proses registrasi ulang di KKI ada perhitungan SKP yang dilakukan oleh Unit P3KGB di tingkat PDGI Cabang serta proses penerbitan Sertifikat Kompetensi oleh Kolegium Kedokteran Gigi, maka amannya proses pengurusan untuk mendapatkan STR baru dilakukan sejak dini.*Dentamedia No 2 Vol 13 Apr-Jun 2009. Naskah: PDGI. Foto: Sandy Pamadya
12 komentar untuk "NILAI SKP BEBERAPA SERTIFIKAT DARI SATU ACARA, TIDAK DAPAT DIAKUMULASIKAN"