Masa penuh kemudahan "setelah lulus bisa langsung praktek" agaknya akan tinggal kenangan bagi dokter gigi baru. Kondisi yang sempat dinikmati ketika Program Dokter Gigi Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak diwajibkan lagi, terhenti saat dokter gigi baru wajib mengikuti Uji Kompetensi yang diselengarakan Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI). Kini lulus uji kompetensi saja bahkan tidak akan cukup sebagai syarat bisa praktek mandiri karena dokter gigi lulusan baru akan diwajibkan mengikuti internship selama satu tahun di rumah sakit atau Puskesmas yang ditunjuk.
Internship atau magang telah lama menjadi bagian dari proses pendidikan dokter dan dokter gigi di negara maju. Istilah ini berasal dari Amerika Serikat, sementara bagi negara-negara persemakmuran (commonwealth) dan negara yang mengacu pada british system mengunakan istilah housemanship. Internship bertujuan untuk mengasah keterampilan dokter gigi di dunia nyata, selama internship seorang dokter gigi akan bekerja penuh dari mulai mendiagnosa sampai menterapi di bawah supervisi seorang dokter senior, namun berbeda dengan ko-ass (clerkship) dokter gigi internship tidak perlu acc untuk tiap tahapan pekerjaan. Setelah menyelesaikan internship dan lulus Uji Kompetensi, baru seorang dokter gigi memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Di negara maju, dokter gigi yang sedang melakukan internship dibayar oleh rumah sakit tempatnya bekerja.
Di Indonesia internship akan disebut Magang Dokter Baru (MDB), bagi dokter ketentuan internship mulai berlaku mulai lulusan tahun 2010. Pelaksanaan MDB merupakan salah satu upaya agar dokter lulusan Indonesia diakui secara internasional, demikian antara lain terungkap dalam seminar dan lokakarya yang diselenggarakan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI) di Jakarta pada tanggal 13-15 Agustus 2009.
Uji coba pelaksanaan MDB telah dilaksanakan untuk lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Andalas di Padang. Pelaksanaannya bukan hanya di rumah sakit pendidikan seperti halnya ko-ass tetapi juga dapat dilakukan di rumah sakit lain, bahkan Puskesmas dan klinik yang telah terakreditasi layak untuk tempat MDB; lamanya MDB adalah satu tahun.
Pelaksanaan MDB di Indonesia diurus oleh Kolegium Dokter Indonesia (KDI) yang merupakan bagian dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), jadi dilaksanakan oleh organisasi profesi, bukan fakultas kedokteran karena dokter peserta MDB telah lulus pendidikan.
Sampai saat ini belum ada keterangan dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) tentang kapan internship akan mulai diberlakukan bagi dokter gigi baru. Dalam sebuah seminar pada saat pameran Indomedika 7 Mei 2009 di Jakarta, Ketua Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI) Prof. Dr. Boedi Oetomo Roeslan, drg., M.Biomed. mengatakan bahwa internship bagi lulusan fakultas kedokteran gigi masih dalam tahap pembicaraan. Menurutnya pelaksanaan internship bagi dokter gigi tidak akan sama dengan internship bagi dokter baru.*Dentamedia No 1 Vol 14 Jan-Mar 2010. Naskah: Farmacia, PDGI, Hardisman. Foto: Heryanto
Internship atau magang telah lama menjadi bagian dari proses pendidikan dokter dan dokter gigi di negara maju. Istilah ini berasal dari Amerika Serikat, sementara bagi negara-negara persemakmuran (commonwealth) dan negara yang mengacu pada british system mengunakan istilah housemanship. Internship bertujuan untuk mengasah keterampilan dokter gigi di dunia nyata, selama internship seorang dokter gigi akan bekerja penuh dari mulai mendiagnosa sampai menterapi di bawah supervisi seorang dokter senior, namun berbeda dengan ko-ass (clerkship) dokter gigi internship tidak perlu acc untuk tiap tahapan pekerjaan. Setelah menyelesaikan internship dan lulus Uji Kompetensi, baru seorang dokter gigi memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Di negara maju, dokter gigi yang sedang melakukan internship dibayar oleh rumah sakit tempatnya bekerja.
Di Indonesia internship akan disebut Magang Dokter Baru (MDB), bagi dokter ketentuan internship mulai berlaku mulai lulusan tahun 2010. Pelaksanaan MDB merupakan salah satu upaya agar dokter lulusan Indonesia diakui secara internasional, demikian antara lain terungkap dalam seminar dan lokakarya yang diselenggarakan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI) di Jakarta pada tanggal 13-15 Agustus 2009.
Uji coba pelaksanaan MDB telah dilaksanakan untuk lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Andalas di Padang. Pelaksanaannya bukan hanya di rumah sakit pendidikan seperti halnya ko-ass tetapi juga dapat dilakukan di rumah sakit lain, bahkan Puskesmas dan klinik yang telah terakreditasi layak untuk tempat MDB; lamanya MDB adalah satu tahun.
Pelaksanaan MDB di Indonesia diurus oleh Kolegium Dokter Indonesia (KDI) yang merupakan bagian dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), jadi dilaksanakan oleh organisasi profesi, bukan fakultas kedokteran karena dokter peserta MDB telah lulus pendidikan.
Sampai saat ini belum ada keterangan dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) tentang kapan internship akan mulai diberlakukan bagi dokter gigi baru. Dalam sebuah seminar pada saat pameran Indomedika 7 Mei 2009 di Jakarta, Ketua Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI) Prof. Dr. Boedi Oetomo Roeslan, drg., M.Biomed. mengatakan bahwa internship bagi lulusan fakultas kedokteran gigi masih dalam tahap pembicaraan. Menurutnya pelaksanaan internship bagi dokter gigi tidak akan sama dengan internship bagi dokter baru.*Dentamedia No 1 Vol 14 Jan-Mar 2010. Naskah: Farmacia, PDGI, Hardisman. Foto: Heryanto
9 komentar untuk "DOKTER GIGI LULUSAN BARU KEMUNGKINAN AKAN DIWAJIBKAN MENGIKUTI INTERNSHIP"
Trus kalo udah internship di PKM atau RS yg dtunjuk,gimana dengan PTT?wAjib juga??kapan prakteknya?
belum lagi requirement ko-ass yang sejibun, langsung disambut dengan internship...
Saya setuju banget kalo dokter gigi diwajibkan untuk mengikuti internship/magang.Tetapi internship ini harus dilakukan di rumah sakit bukan di puskesmas.
Karena kalo magang di puskesmas, dokter gigi jadi tidak berkembang, karena hanya itu2 saja yg di kerjakan.lebih kepada perawatan cabut, tambal, ukgs and administrasi. Kalo dapat puskesmas yang terpencil lebih payah lagi.
Alangkah baiknya internship ini dilakukan di rumah sakit, dengan berpedoman hospital dentistry.
Just sharing saja, saya sekarang bekerja di rumah sakit pendidik di MALAYSIA, sebagai dental officer/ dokter gigi. Disini tanggung jawab dokter gigi rumah sakit sangat luas, selain nelakukan rawatan gigi dan mulut, saya harus menerima reffer dari pasien rawat inap yang ada keluhan pada rongga mulut, biasanya pasien pasien yang sedang khemoterapi.disini kita tidak hanya bertumpu ada gigi saja.tapi jaringan lunak pada mulut, kudu diperhatikan.saya harus membiasakan diri untuk membaca dan menyimpulkan hasil pemeriksaan darah (platelet,hb, wbc dan lain-lain).
Tanggung jawab juga berlaku pada pasien pasien kecelakaan yang mendapat luka - luka pada area maksilofacial.Harus dibiasakan juga menjahit luka ekstra oral maupun intra oral.Kalo ada fraktur,minimal kita harus tau diagnosanya, baru kemudian dirujuk ke sp BM.tugas lainnya adalah menjadi asissten dokter spesialis bedah atau paedo yang melakukan rawatan pasien dengan general anastesi
jadi disini "DOKTER" nya benar2 berfungsi selain DOKTER GIGI.
Disini banyak juga dokter dokter gigi indonesia yang bekerja di rumah sakit, dan critanya sama.Awal2 pada kikuk dan nggak paham..karena beda dengan yang dilakukan dokter gigi di INDONESIA.
So kalo dari awal lepas pendidikan dokter gigi, bisa ikut magang n kerja di rumah sakit.saya yakin lulusan indonesia diakui internasional, minimal asia tenggara.Kalo tidak dimulai sekarang,kita akan kalah dengan dokter2 gigi dari luar indonesia.HIDUP DOKTER GIGI INDONESIA
Maaf kepada drg Rochman, bukannya memojokkan, cuma ingin mengeluarkan pikiran. Mudah2an apa yang saya keluarkan juga akan saya lakukan nantinya (setelah lulus tentunya),biar g cuma omong kosong. Mohon doa restunya...!!!
:)