KEMKES KELUARKAN ATURAN PERIZINAN UNTUK KLINIK GIGI

Setelah sebelumnya tidak ada aturan baku yang mengatur tentang perizinan klinik gigi, akhirnya Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/Menkes/Per/I/2011 tentang Klinik. Dalam peraturan baru ini keberadaan klinik gigi secara hukum menjadi terwadahi, oleh karena itu klinik gigi yang sekarang izinnya bervariasi dari hanya sekedar mengandalkan SIP dokter giginya saja, izin klinik spesialis, izin praktek bersama, atau izin balai pengobatan; selambat-lambatnya 4 Januari 2013 harus sudah memilki izin klinik sesuai peraturan baru.
Sebelumnya pemerintah tidak mengenal istilah klinik, dalam Permenkes Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 yang sekarang sudah dinyatakan tidak berlaku digunakan istilah balai pengobatan. Aturan lama ini juga sama sekali tidak mengakomondasi pelayanan kesehatan gigi sehingga tidak dikenal istilah klinik ataupun balai pengobatan gigi.
Permenkes 028/Menkes/Per/I/2011 tidak lagi menggunakan istilah balai pengobatan, digantikan dengan istilah "klinik" yang memang lebih populer ditengah masyarakat. Aturan ini pula memungkinkan sebuah klinik mengkhususkan diri pada disiplin ilmu, umur, organ, atau penyakit tertentu; sehingga keberadaan klinik gigi menjadi terakomondasi. Segi positif lainnya dari Permenkes baru adalah diperbolehkannya seorang dokter gigi untuk memimpin klinik campuran yang di dalamnya ada dokter umum dan dokter gigi.
Menurut aturan baru, klinik dibagi menjadi dua jenis yaitu klinik pratama dan klinik utama. Klinik pratama hanya menyelenggarakan pelayanan medik dasar sedangkan klinik utama menyelenggarakan pelayanan medik dasar dan/atau spesialistik. Untuk klinik umum kini boleh menerima pasien rawat inap seperti layaknya rumah sakit, tetapi maksimal 5 hari perawatan.
Dari segi sumber daya manusia, di sebuah klinik harus ada lebih dari satu jenis tenaga kesehatan serta lebih dari satu tenaga medis, jadi minimal 2 dokter gigi ditambah perawat gigi dan apoteker yang semuanya memiliki izin praktek/kerja dari Dinas Kesehatan. Apoteker diperlukan karena dalam aturan baru semua klinik dipersyaratkan memiliki ruang farmasi yang dipimpin seorang apoteker. Khusus untuk Klinik Utama dari tiap macam spesialis minimal ada seorang dokter gigi spesialis.
Izin klinik dikeluarkan oleh Bupati/Walikota dengan persyaratan utama:
1. Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan;
2. Fotokopi Akta Badan Hukum kecuali pengaju perorangan;
3. Identitas lengkap pemohon;
4. Surat persetujuan lokasi dari pemerintah daerah;
5. Bukti kepemilikan lokasi atau bukti kontrak lokasi minimal 5 tahun;
6. Dokumen UKL/UPL (Amdal);
7. Dokumen profil klinik.
Selain syarat utama, syarat-syarat lain yang diperlukan adalah: Memenuhi ketentuan tata ruang daerah; memenuhi ketentuan sebaran klinik (kecuali klinik perusahaan/pemerintah yang tidak dibuka untuk umum); bangunan permanen tidak bergabung dengan tempat tinggal; memiliki ruang tunggu, ruang konsultasi, ruang administrasi, ruang tindakan, ruang farmasi, dan toilet; memiliki peralatan medis dan non medis sesuai pelayanan yang diberikan.
Bagi klinik lama yang izinnya masih berlaku, Permenkes 028/Menkes/Per/I/2011 memberi waktu sampai tanggal 4 Januari 2013 untuk mengajukan perbaharuan izin disesuaikan dengan persyaratan baru ke Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
*Dentamedia No 4 Vol 15 Okt-Des 2011. Naskah: Kemkes. Foto: Affi Listriani

1 komentar untuk "KEMKES KELUARKAN ATURAN PERIZINAN UNTUK KLINIK GIGI"

Rio Jonas 5 Januari 2012 pukul 10.31 Hapus Komentar
Pembagian klinik dibagi 2 (pratama dan utama), atau 3 ( + klinik umum)?
Di semua klinik harus memiliki apoteker?