Sistem
pembayaran jasa kesehatan dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional terbagi
menjadi dua yaitu sistem kapitasi dan sistem non-kapitasi (klaim). Tarif kapitasi
adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka oleh BPJS Kesehatan
kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama berdasarkan jumlah peserta yang
terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang
diberikan.
Tarif
non-kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada
fasiltas kesehatan tingkat pertama berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan
kesehatan yang diberikan.
Khusus untuk
fasilitas kesehatan tingkat lanjutan berlaku tarif Indonesia Cased Based Groups
(INA-CBG's) yaitu besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas
kesehatan tingkat lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada
pengelompokan diagnosis penyakit.
Standar tarif
pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan
dalam penyelenggaraan Sistem Jaminan Kesehatan ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tertanggal 1 November 2013.
Dalam Lampiran
I peraturan tersebut disebutkan bahwa tarif kapitasi di Puskesmas atau
fasilitas kesehatan yang setara adalah Rp. 3.000 sampai Rp. 6.000. Tarif di
rumah sakit pratama, klinik pratama, praktek dokter atau fasilitas kesehatan
yang setara adalah Rp. 8.000-Rp. 10.000. Bagi dokter gigi yang praktik di luar
kedua jenis fasilitas kesehatan tersebut tarifnya Rp. 2.000.
Untuk
memperjelas urusan tarif ini Menteri Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor
HK/Menkes/31/I/2014 yang menegaskan bahwa tarif kapitasi Rp. 6.000 di Puskesmas
atau Rp. 10.000 di Klinik telah termasuk layanan kesehatan gigi. Sedangkan tarif
Rp. 2.000 hanya bagi dokter gigi yang praktek di luar fasilitas kesehatan
tersebut..
Dalam Surat
Edaran tersebut juga diatur secara khusus tarif alat bantu kesehatan diluar
INA-CBG's yaitu untuk protesa gigi maksimal Rp. 1.000.000 untuk yang penuh dan
Rp. 500.000 untuk yang sebagian.
Dalam Lampiran
II Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 diatur standar tarif
kesehatan di fasilitas kesehatan lanjutan (rumah sakit) berdasarkan INA-CBG's yang untuk gigi dan
mulut ternyata hanya muncul beberapa item
saja, yaitu Gigi (Q 5 12 0) sebesar Rp. 457.779, Prosedur pada Gigi (U 3 16 0)
sebesar Rp. 624.211, Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Mulut (U 2 14 0)
sebesar Rp. 1.298.560, Prosedur Besar pada Telingga, Hidung, Mulut dan
Tenggorokan (U 2 21 0) Rp. 860.157, Prosedur Sedang pada Telingga, Hidung,
Mulut dan Tenggorokan (U 2 22 0) Rp. 1.659.805, Prosedur Besar pada Mulut dan
Lidah (U 2 31 0) Rp. 563.772, serta Prosedur Kecil pada Mulut dan Lidah (U 2 32
0) Rp. 697.728.
Merujuk pada
berbagai aturan yang diuraikan di atas jelaslah bahwa jasa untuk dokter gigi
dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional ini bukanlah Rp. 2.000 per-bulan
per-peserta tetapi lebih kecil dari itu.
Pembayaran
kapitasi tentu meliputi obat, alat, bahan, serta jasa medis untuk semua
aktifitas baik umum, gigi, maupun kebidanan, sehingga yang Rp. 6.000 atau Rp.
10.000 akan dibagi-bagi sesuai alokasi.
Untuk
memastikan dokter serta pegawai
Puskesmas / Klinik mendapat
bagian dari dana JKN, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 Pasal 12 Ayat (4)
mengamanatkan bahwa besar jasa pelayanan kesehatan adalah 60% dari total
penerimaan kapitasi JKN.
Sementara itu
Rp. 2.000 tenyata adalah pembayaran bagi dokter gigi yang praktek diluar
fasilitas kesehatan itupun sudah termasuk bahan dan alat habis pakai. Sedangkan
Bagi dokter gigi yang bekerja di rumah sakit dengan pola tarif INA-CBG's
besaran jasa diatur dengan mekanisme
jasa medis.
Bagi dokter
gigi yang praktek mandiri provider BPJS perhitungan penerimaannya sederhana
yaitu Rp. 2.000 X jumlah peserta, misal peserta 5.000 orang maka akan mendapat
Rp. 10.000.000. Bagi dokter gigi Puskesmas, klinik, dan rumah sakit besar
jasanya mengunakan mekanisme jasa medis yang besarnya sangat tergantung dari
pengaturan internal yang dibuat. *Dentamedia No
1 Vol 18 Jan-Mar 2014. Naskah: Kosterman Usri, Foto: suara.com, Sumber: BPJS Kesehatan, Kemkes, Kemenkokesra
Posting Komentar untuk "DOKTER GIGI HANYA DIBAYAR Rp. 2.000"