Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (UU Dikdok) ditetapkan pada Sidang
Paripurna DPR 11 Juli 2013. Meski telah terdapat Undang-Undang lain, pendidikan kedokteran dipandang perlu
untuk diatur dalam undang-undang tersendiri.
Salah satu hal baru
yang diatur dalam UU Dikdok adalah kewajiban internship bagi dokter/dokter gigi
baru. Program internsip menjadi
permasalahan yang banyak diperdebatkan, bahkan sampai pada sidang paripurna DPR
penetapan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran. Pada bagian umum penjelasan UU
Nomor 20 Tahun 2013 ini dikemukakan, program internsip merupakan program
pemahiran dan pemandirian dokter.
Mahasiswa yang telah lulus dan
telah mengangkat sumpah sebagai Dokter atau Dokter Gigi harus mengikuti program
internsip. Penempatan wajib sementara pada program internsip diperhitungkan
sebagai masa kerja.
Kalangan profesi kedokteran
gigi, berpandangan bahwa pemahiran dan pemandirian pada telah berlangsung pada kepaniteraan klinik.
Namun pihak lain berpendapat berbeda sehingga akhirnya kewajiban intership
tercantum dalam UU Dikdok, yang akan diatur teknisnya dengan Peraturan
Pemerintah.
Landasan hukum yang mendasari program
internship adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan
Kedokteran Pasal 7 Ayat (7): Program profesi dokter dan dokter gigi dilanjutkan
dengan Program Internsip, penjelasan pasal 7 ayat (7): Internsip adalah
pemahiran dan pemandirian dokter yang merupakan bagian dari Program penempatan
wajib sementara paling lama 1 (satu) tahun.
Entah seperti
apa bentuk internship untuk dokter gigi kelak, namun sebagai gambaran bisa
dilihat pada internship dokter yang telah berlangsung selama ini. Program
internsip pertama kali diujicobakan pada lulusan Fakultas Kedokteran
Universitas Andalas di tahun 2010, selanjutnya mulai diterapkan secara nasional
tahun 2012.
Dengan adanya program
internship setelah mendapat Sertifikat Kompetensi, seorang dokter akan mendapat
Surat Tanda Registrasi (STR) sementara yang hanya dapat dipergunakan untuk
membuat Surat Izin Praktek (SIP) di tempat internship-nya saja. STR yang
bersifat tetap untuk pengajuan Surat
Izin Praktek (SIP) di 3 tempat, baru akan diperoleh setelah seorang dokter
menyelesaikan program internshipnya.
Program internsip untuk
dokter dibuka sebanyak empat gelombang dalam satu tahun dengan interval antar
gelombang selama tiga bulan. Tempat pelaksanaan program internsip dokter yang
disebut wahana terdiri dari rumah sakit tipe C, rumah sakit tipe D, dan
puskesmas. Penentuan wahana yang dibuka per gelombang
tergantung dari kesiapan wahana yang dikoordinasikan oleh Komite Internsip
Dokter Indonesia (KIDI).
Satu tahun
masa program internsip dokter dibagi menjadi delapan bulan di rumah sakit dan
empat bulan di puskesmas. Selama di rumah sakit, peserta akan menjalani stase
di instalasi gawat darurat selama empat bulan dan stase di poliklinik umum
selama empat bulan. Pada prinsipnyanya peserta program internsip akan dianggap
sebagai dokter umum dengan seluruh kewenangan dan kewajibannya. Di instalasi
gawat darurat, peserta akan menjalani masa tugasnya dengan mengikuti shif jaga
di wahana yang ditempatinya. Di poliklinik umum peserta akan bertugas sesuai
jam kerja wahana yang ditempati dan bertugas memeriksa dan mengobati pasien,
mengikuti visite dengan dokter spesialis, memasuki ruang operasi dan
ruang bersalin jika dibutuhkan. Di puskesmas, peserta akan bekerja sesuai jam
kerja puskesmas yang ditempati dan bertugas melayani pasien di balai
pengobatan, menangani pasien di instalasi gawat darurat (jika ada), serta
membantu pelaksanaan program puskesmas dan mengadakan mini project.
Penilaian pada
program internsip dilaksanakan secara sinergis dengan kegiatan pelayanan yang
dilakukan peserta. Selama menjalani masa tugasnya, peserta akan mendapatkan
pembimbing dengan pembagian satu orang dokter untuk enam orang peserta. Peserta
kemudian diwajibkan untuk mengisi absensi harian, melakukan pengisian borang
tentang kasus-kasus yang dihadapi, diskusi kasus dengan pembimbing, presentasi
kasus pilihan bersama dokter spesialis dan pelaksanaan mini project. Penilaian akan dilakukan oleh pembimbing
melalui instrumen penilaian yang tadi disebutkan dan dengan mempertimbangkan
masukan dari staf wahana.
Sesuai dengan
landasan hukumnya, program internsip dihitung sebagai masa kerja dan oleh
karenanya peserta internsip berhak memperoleh balas jasa dalam bentuk Bantuan
Biaya Hidup (BBH). BBH berasal dari dana APBN yang dibayarkan oleh Kemenkes dan
ditransfer langsung ke rekening bank yang telah diberikan oleh peserta.
Pembagian BBH diatur oleh KIDI pusat dan KIDI provinsi dan dilaksanakan umumnya
tiga bulan sekali. Besaran BBH pada awalnya berjumlah Rp. 1.200.000, namun
terhitung November 2013 nominal tersebut mengalami kenaikan menjadi Rp.
2.500.000. *Dentamedia No 4 Vol 17 Okt-Des 2013. Naskah: Paulus Januar,
Foto: Khairil Anas/Independen
Posting Komentar untuk "GILIRAN DOKTER GIGI WAJIB INTERNSHIP?"