SERTIFIKAT PROFESI, SYARAT DOKTER GIGI BARU

Bila diibaratkan sungai, maka proses pendidikan dokter gigi di Indonesia adalah sungai yang  airnya tidak jernih. Maka untuk menghindari air keruh masuk ke laut dibuatlah saringan di muara,  saringan ini bernama Uji Kompetensi.
Bagi butir air yang lolos saringan diberikan tanda berupa Sertifikat Kompetensi. Entah karena dianggap kurang rapat atau mungkin terlalu rapat, saat ini penguasa sungai juga turut memasang saringan di muara, yang juga disebut Uji Kompetensi, bedanya bagi air yang lolos saringan diberikan Sertifikat Profesi  bukan Sertifikat Kompetensi.
Masalahnya, kenapa hanya muara sungai saja yang diurus dan ditata oleh berbagai pihak, padalah keruhnya air sungai diakibatkan karena  ada sesuatu di hulu  dan daerah aliran sungai yang kurang beres.
Sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, mulai tahun ini sebagai syarat kelulusan, seorang mahasiswa kedokteran gigi harus mengikuti ujian akhir nasional yang disebut Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Gigi. Bagi mereka yang lulus, Universitas/Institut tempatnya menempuh pendidikan akan memberikan Sertifikat Profesi
Ketentuan mengenai Sertifikat Profesi diatur dalam Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, yang berbunyi "Mahasiswa yang lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) memperoleh sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi". Jadi jelas Sertifikat Profesi hanya diberlakukan untuk mahasiswa calon dokter gigi baru, tidak untuk dokter gigi lama.
Kemudian yang dipersoalkan banyak pihak adalah kenapa harus ada Sertifikat Profesi, bukankah sudah ada Sertifikat Kompetensi. Permasalahan ini timbul karena Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran  membangun pranata baru, bukan memperkuat apa yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Kehadiran Sertifikat Profesi juga ternyata berimbas pada pelaksanaan Uji Kompetensi karena ternyata Uji Kompetensi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran bukan Uji Kompetensi yang selama ini telah berjalan.
Uji Kompetensi selama ini dilaksanakan oleh Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI) bekerja sama dengan fakultas/program studi kedokteran gigi. Sementara Uji Kompetensi yang dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 dilaksanakan oleh fakultas kedokteran gigi bekerja sama dengan Afdokgi, hubungan dengan organisasi profesi hanya sebatas koordinasi.
Tentu kemudian akan menjadi kesulitan baru bagi dokter gigi apabila harus mengikuti dua kali uji kompetensi. Perlu  kebijaksanaan dari KDGI dan Afdokgi agar uji kompetensi yang serupa tapi tak sama ini bisa disatukan pelaksanaannya. *Dentamedia No 2 Vol 18 Apr-Jun 2014. Naskah: Kosterman Usri Foto: Dinkomindo Kota Surabaya

Posting Komentar untuk "SERTIFIKAT PROFESI, SYARAT DOKTER GIGI BARU"