Bila diibaratkan
sungai, maka proses pendidikan dokter gigi di Indonesia adalah sungai yang airnya tidak jernih. Maka untuk menghindari
air keruh masuk ke laut dibuatlah saringan di muara, saringan ini bernama Uji Kompetensi.
Bagi butir air yang
lolos saringan diberikan tanda berupa Sertifikat Kompetensi. Entah karena
dianggap kurang rapat atau mungkin terlalu rapat, saat ini penguasa sungai juga
turut memasang saringan di muara, yang juga disebut Uji Kompetensi, bedanya
bagi air yang lolos saringan diberikan Sertifikat Profesi bukan Sertifikat Kompetensi.
Masalahnya, kenapa
hanya muara sungai saja yang diurus dan ditata oleh berbagai pihak, padalah
keruhnya air sungai diakibatkan karena
ada sesuatu di hulu dan daerah
aliran sungai yang kurang beres.
Sebagai
pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan
Kedokteran, mulai tahun ini sebagai syarat kelulusan, seorang mahasiswa
kedokteran gigi harus mengikuti ujian akhir nasional yang disebut Uji
Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Gigi. Bagi mereka yang lulus,
Universitas/Institut tempatnya menempuh pendidikan akan memberikan Sertifikat
Profesi
Ketentuan
mengenai Sertifikat Profesi diatur dalam Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, yang berbunyi "Mahasiswa yang
lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) memperoleh sertifikat
profesi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi". Jadi jelas Sertifikat
Profesi hanya diberlakukan untuk mahasiswa calon dokter gigi baru, tidak untuk
dokter gigi lama.
Kemudian yang dipersoalkan
banyak pihak adalah kenapa harus ada Sertifikat Profesi, bukankah sudah ada
Sertifikat Kompetensi. Permasalahan ini timbul karena Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
membangun pranata baru, bukan memperkuat apa yang sudah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Kehadiran Sertifikat
Profesi juga ternyata berimbas pada pelaksanaan Uji Kompetensi karena ternyata
Uji Kompetensi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang
Pendidikan Kedokteran bukan Uji Kompetensi yang selama ini telah berjalan.
Uji Kompetensi selama ini
dilaksanakan oleh Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI) bekerja sama dengan
fakultas/program studi kedokteran gigi. Sementara Uji Kompetensi yang dimaksud
oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 dilaksanakan oleh fakultas kedokteran
gigi bekerja sama dengan Afdokgi, hubungan dengan organisasi profesi hanya
sebatas koordinasi.
Tentu kemudian akan
menjadi kesulitan baru bagi dokter gigi apabila harus mengikuti dua kali uji
kompetensi. Perlu kebijaksanaan dari
KDGI dan Afdokgi agar uji kompetensi yang serupa tapi tak sama ini bisa
disatukan pelaksanaannya. *Dentamedia No 2 Vol 18 Apr-Jun 2014. Naskah: Kosterman Usri Foto: Dinkomindo Kota Surabaya
Posting Komentar untuk "SERTIFIKAT PROFESI, SYARAT DOKTER GIGI BARU"