TUKANG GIGI MENANG

Sementara tukang gigi lain menempuh jalan berdemo serta melobi berbagai pihak terkait, H. Hamdani Prayogo sebagai tukang gigi yang merasa dirugikan oleh pelarangan pemerintah menempuh jalan lain, ia mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. 

Dalam perjuangannya Hamdani tidak main-main, diwakili oleh enam orang pengacara, ia mengajukan empat orang tukang gigi sebagai saksi pemohon, serta seorang profesor dan seorang doktor sebagai saksi ahli. 15 Januari 2013 Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan Hamdani, dengan suara bulat tanpa ada hakim yang menyatakan berpendapat berbeda (disetting opinion).
Mahkamah Konstitusi berpendapat Pasal 73 ayat (2) UU 29/2004 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat yaitu bertentangan dengan konstitusi jika larangan dalam pasal tersebut diberlakukan terhadap tukang gigi yang telah memiliki ijin dari Pemerintah,” ujar Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dalam sidang pembacaan putusan Perkara No. 40/PUU-X/2012, Selasa (15/1) pagi, di Ruang Sidang Pleno MK.
Mahkamah berpandangan, pada prinsipnya Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. “Dengan demikian, berarti negara melindungi hak atas pekerjaan setiap warga negaranya dalam rangka mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusian,” ungkap Hamdan.
Perlindungan negara atas suatu pekerjaan dan memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan tersebut merupakan implementasi dari hak asasi setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, perlindungan negara atas suatu pekerjaan dan hak untuk mendapatkan imbalan tidak diterapkan secara diskriminatif dalam artian memberikan perlakuan yang istimewa terhadap pekerjaan tertentu saja dan mengabaikan atau menghapuskan jenis pekerjaan yang lain tanpa memberikan solusi atau penyelesaian yang jelas dari negara.
Hamdan memaparkan, penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh tukang gigi ataupun juga karena terbatasnya kemampuan yang dimiliki oleh tukang gigi dalam menjalankan pekerjaannya dapat diselesaikan melalui pembinaan, perizinan, dan pengawasan. Pembinaan dimaksudkan agar tukang gigi mempunyai pengetahuan dasar ilmu kedokteran gigi sehingga dapat menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. “Sebagaimana yang dilakukan Pemerintah terhadap dukun beranak yang membantu kelahiran,” ujarnya. Pengawasan, sambung Hamdan, dimaksudkan untuk mengontrol pekerjaan tukang gigi agar menjalankan pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan memberikan sanksi kepada tukang gigi yang melanggar atau menyalahgunakan pekerjaannya. Sedangkan perizinan, dimaksudkan sebagai legalisasi tukang gigi untuk menjalankan pekerjaan sesuai kemampuan dan keahlian yang dimiliki tukang gigi.
“Seharusnya berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan antara dokter gigi dan tukang gigi saling bersinergi dan mendukung satu sama lain dalam upaya meningkatkan kesehatan khususnya kesehatan gigi masyarakat,” tuturnya. Konsekuensinya, hal itu juga berlaku pada Pasal 78 dalam UU Praktik Kedokteran yang mengatur pemidanaan atas pelanggaran terhadap Pasal 73 ayat (2) tersebut. “Konstitusional sepanjang norma dalam Pasal 78 UU 29/2004 tidak termasuk tukang gigi yang mendapat ijin dari Pemerintah,” tegas Hamdan.
Sebelumnya, Pemerintah menyatakan penghapusan pekerjaan tukang gigi dilandasi alasan karena pekerjaan tersebut berisiko, sehingga hanya dapat dilakukan oleh tenaga yang berkompetan. Menurut Mahkamah, hal tersebut bukan merupakan penyelesaian yang tepat, karena selain keberadaan pekerjaan tukang gigi telah lebih dahulu ada sebelum adanya kedokteran gigi di Indonesia, keberadaan tukang gigi dapat menjadi alternatif lain bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gigi yang terjangkau.
Akhirnya, dalam amar putusan atas perkara yang diajukan oleh Tukang Gigi Hamdani Prayogo ini, Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD menegaskan bahwa Pasal 73 ayat (2) UU Praktik Kedokteran bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik, kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah”.
Selanjutnya, Pasal 78 UU Praktik Kedokteran juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik, kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat  (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) adalah tukang gigi “.
Lalu persoalanpun kembali ke titik semula, setelah tukang gigi tidak jadi dilarang bolehkan mereka "memasang behel" seperti banyak dimuat gambarnya di laman sosial milik H. Hamdani Prayogo? Ini menjadi tugas berat pemerintah untuk mengaturnya karena dengan dasar keputusan Mahkamah Konstitusi bukan mustahil regulasi pembatasan pekerjaan tukang gigi akan kembali dibawa ke jalur hukum. *Dentamedia No 1 Volume 17 Jan-Mar 2013. Naskah: Kosterman Usri. Foto: Jakarta by Train. Sumber: Mahkamah Konstitusi

Posting Komentar untuk "TUKANG GIGI MENANG"