Permenkes No. 58 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Gigi menyebutkan bahwa perawat gigi sebagai salah satu tenaga kesehatan diperbolehkan menyelenggarakan praktek mandiri tanpa harus berkolaborasi dengan dokter gigi. Untuk dapat praktek, seorang perawat gigi harus memiliki Sertifikat Kompetensi, Surat Tanda Registrasi Perawat Gigi (STRPG), serta Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG) bagi perawat gigi yang akan bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau Surat Izin Praktek Perawat Gigi (SIPPG) bagi yang akan melakukan praktek mandiri.
Perawat gigi yang praktek di sarana pelayanan kesehatan dengan SIKPG memiliki kewenangan : upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut, upaya pencegahan penyakit gigi, tindakan medis dasar pada kasus penyakit gigi terbatas, serta pelayanan higiene kesehatan gigi. Untuk perawat gigi yang praktek mandiri dengan SIPPG hanya memiliki kewenangan upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut serta upaya pencegahan penyakit gigi saja.
Upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut meliputi penyuluhan kesehatan gigi dan mulut kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat; pelatihan kader; serta penggunaan alat peraga gigi.
Upaya pencegahan penyakit gigi meliputi pemeriksaan plak; teknik sikat gigi yang baik; pembersihan karang gigi; pencegahan karies gigi dengan fluor dengan teknik kumur-kumur dan pengolesan fluor pada gigi; dan pengisian pit dan fissure gigi dengan bahan fissure sealant. Kedua upaya diatas boleh dilakukan oleh perawat gigi dengan SIKPG maupun SIPPG. Sementara itu tindakan medis dasar pada kasus penyakit gigi terbatas serta pelayanan higiene kesehatan gigi hanya boleh dilakukan oleh perawat gigi dengan SIKPG di fasilitas pelayanan kesehatan.
Tindakan medik dasar pada kasus penyakit gigi terbatas meliputi: tindakan kegawatdaruratan pada kasus gigi dan mulut sesuai dengan standar pelayanan serta perawatan pasca tindakan yang hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan dari dokter gigi. Pelayanan higiene kesehatan gigi meliputi: higiene petugas kesehatan gigi dan mulut, sterilisasi alat-alat kesehatan gigi, pemeliharaan alat-alat kesehatan gigi, lingkungan kerja; dan pencegahan infeksi silang, perlu diingat kewenangan perawat gigi dibatasi hanya pada upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut serta upaya pencegahan penyakit gigi.
Aturan baru ini tentu menimbulkan pro dan kontra terutama di kalangan dokter gigi, namun jika ditanggapi dengan positif, perawat gigi yang menyelenggarakan praktek mandiri bisa menjadi solusi untuk meningkatkan taraf kesehatan gigi dan mulut masyarakat, mengingat masih kurangnya tenaga dokter gigi. Namun tentu saja diperlukan pengawasan dari regulator dan organisasi profesi agar praktek mandiri perawat gigi seperti juga praktek dokter gigi tidak keluar dari batas kewenangan dan kompetensinya.
[Artikel : Nadia Faradiba; Foto : Eriska Riyanti; Editor : Kosterman Usri]
Posting Komentar untuk "Perawat Gigi Boleh Praktek Mandiri"