SYARAT IZIN KLINIK GIGI TERLALU BERAT

Di ruang kuliah sebuah Fakultas Kedokteran Gigi ternama, seorang dosen berpesan pada anak didiknya, apabila kelak saat awal menjadi dokter gigi tidak memiliki cukup modal, berkongsilah dengan teman sejawat lain untuk praktek berkelompok, dengan bersama, modal  akan menjadi ringan. 
Namun agaknya petuah sang dosen saat ini menjadi sulit untuk diterapkan. Bentuk Praktek Berkelompok landasan hukumnya telah dicabut, kini hanya dikenal satu bentuk praktek bersama yaitu "Klinik", yang sayangnya syaratnya cukup berat dan modalnyapun tidak akan sesuai dengan porsi kemampuan dokter gigi muda yang justru tidak memiliki modal untuk praktek mandiri.
Yang menjadi pangkal beratnya syarat izin klinik adalah Permenkes Nomor 028/Menkes/Per/I/2011 tentang Klinik. Di awal kemunculannya Perminkes ini disambut gembira kalangan dokter gigi karena Klinik Gigi yang selama ini tidak payung hukumnya menjadi terlindungi oleh Permenkes baru tersebut. Sebelumnya pemerintah tidak mengenal istilah klinik gigi, dalam Permenkes Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 yang sekarang sudah dinyatakan tidak berlaku digunakan istilah balai pengobatan, aturan lama ini juga sama sekali tidak mengakomondasi pelayanan kesehatan gigi sehingga tidak dikenal istilah  balai pengobatan gigi.
Permenkes 028/Menkes/Per/I/2011 tidak lagi menggunakan istilah balai pengobatan, digantikan dengan istilah "klinik" yang memang lebih populer ditengah masyarakat. Aturan ini pula memungkinkan sebuah klinik mengkhususkan diri pada disiplin ilmu, umur, organ, atau penyakit tertentu; sehingga keberadaan klinik gigi menjadi terakomondasi. Segi positif lainnya dari Permenkes baru  adalah diperbolehkannya seorang dokter gigi untuk memimpin klinik campuran yang di dalamnya ada dokter umum dan dokter gigi.
Menurut aturan baru, klinik dibagi menjadi dua jenis yaitu klinik pratama dan klinik utama. Klinik pratama hanya menyelenggarakan pelayanan medik dasar sedangkan klinik utama menyelenggarakan pelayanan medik dasar dan/atau spesialistik. Untuk klinik umum kini boleh menerima pasien rawat inap seperti layaknya rumah sakit, tetapi maksimal 5 hari perawatan.
Dari segi sumber daya manusia, di sebuah klinik harus ada lebih dari satu jenis tenaga kesehatan serta lebih dari satu tenaga medis, jadi minimal 2 dokter gigi ditambah perawat gigi dan apoteker yang semuanya memiliki izin praktek/kerja dari Dinas Kesehatan. Apoteker diperlukan karena dalam aturan baru semua klinik dipersyaratkan memiliki ruang farmasi yang dipimpin seorang apoteker.  Khusus untuk Klinik Utama dari tiap macam spesialis minimal ada seorang dokter gigi spesialis. 
Dari sekian banyak syarat klinik, berdasarkan hasil penelusuran Dentamedia, setidaknya ada enam  syarat yang dianggap menyulitkan dalam pengurusan izin pendirian klinik gigi, terutama bagi dokter gigi bermodal kecil.
Bangunan Khusus
Selama ini banyak klinik gigi yang berbentuk Ruko ataupun bahkan menyatu dengan rumah tinggal. Pasal 8 Permenkes Nomor 028/Menkes/Per/I/2011 tentang Klinik secara tegas menyebutkan "Klinik diselenggarakan pada bangunan yang permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja lainnya".
IPPT
Pasal 7 Permenkes Nomor 028/Menkes/Per/I/2011 tentang Klinik menyebutkan " Lokasi pendirian klinik harus sesuai dengan tata ruang daerah masing-masing". Ketentuan ini menyebabkan  calon pemilik klinik harus mengurus Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).
Izin Lokasi
Pasal 21 Ayat (3) Butir d Permenkes Nomor 028/Menkes/Per/I/2011 tentang Klinik menyebutkan "Surat Keterangan persetujuan lokasi dari pemerintah daerah setempat". Di Pemerintah Daerah, izin ini dikenal sebagai Izin Lokasi, dapat dimohonkan setelah pemohon memiliki IPPT.
UKL/UPL
Pasal 21 Ayat (3) Butir f Permenkes Nomor 028/Menkes/Per/I/2011 tentang Klinik menyebutkan "Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).  Walaupun biaya pengurusan UKL/UPL tidak mahal tetapi  Pemerintah Daerah mensyaratkan UKL/UPL harus dibuat oleh konsultan terdaftar, yang ternyata ongkos jasanya sangat mahal.
IMB Harus Sesuai
Walaupun dalam Permenkes Nomor 028/Menkes/Per/I/2011 tentang Klinik tidak tertulis persyaratan harus adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tetapi IMB merupakan syarat pengurusan UKL/UPL dan pada IMB harus tertulis peruntukan bangunan memang untuk klinik.
Izin Edar Peralatan Medis
Pasal 11 Ayat (3) Permenkes Nomor 028/Menkes/Per/I/2011 tentang Klinik menyebutkan "Selain memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) peralatan medis harus memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  Masalahkan penjual bahkan importir alat ternyata banyak yang tidak memilikinya.
Apoteker
Walaupun di Klinik Gigi, obat hanya kadang-kadang diberikan dan itupun terbatas pada golongan tertentu saja tetapi Pasal 24 Ayat (3) Permenkes Nomor 028/Menkes/Per/I/2011 tentang Klinik mewajibkan Klinik Gigi memiliki tenaga Apoteker. Masalahnya gaji Apoteker telah ditetapkan oleh Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)  yang cukup memberatkan pemilik klinik. *Dentamedia No 3 Vol 17 Jul-Sep 2013. Naskah: Kosterman Usri, Foto: Bisnissolo

Posting Komentar untuk "SYARAT IZIN KLINIK GIGI TERLALU BERAT"