Bakti sosial tiba-tiba menjadi primadona dalam
bulan-bulan terakhir ini, berbagai kelompok dokter gigi ramai-ramai menyelenggarakan bakti
sosial di berbagai lokasi sambil tak lupa meminta SKP kepada Pengurus PDGI.
Bahkan kini telah ada bakti sosial yang serupa dengan seminar, ada biaya pendaftaran serta ada sertifikat ber-SKP-nya. Semua itu berawal dari informasi dari media sosial yang menyatakan bahwa kini bakti sosial menjadi salah satu syarat dalam pembaharuan Sertifikat Kompetensi yang kemudian berlanjut dengan pembaharuan Surat Tanda Registrasi (STR).
Bahkan kini telah ada bakti sosial yang serupa dengan seminar, ada biaya pendaftaran serta ada sertifikat ber-SKP-nya. Semua itu berawal dari informasi dari media sosial yang menyatakan bahwa kini bakti sosial menjadi salah satu syarat dalam pembaharuan Sertifikat Kompetensi yang kemudian berlanjut dengan pembaharuan Surat Tanda Registrasi (STR).
Kemudian fenomena ini kembali menjadi topik bahasan
lagi di media sosial, ada yang menghimbau agar PDGI berhenti mempersulit dokter
gigi, ada yang menyesalkan komersialisasi bakti sosial, bahkan ada salah
seorang pengurus yayasan sosial yang merasa heran dengan birokratisasi bakti
sosial di kalangan dokter gigi. Tapi benarkan memang bakti sosial menjadi
syarat dalam pengumpulan 30 SKP?
Dihubungi lewat telepon, drg. Endang Jeniati, MARS. dari Komisi
P3KGB kepada Dentamedia mengatakan tidak benar untuk memperbaharui STR perlu
mengumpulkan 9 SKP bakti sosial. Lebih lanjut beliau menjelaskan, yang benar
adalah bahwa dalam aturan baru, kegiatan utama mengikuti seminar tidak lagi
hanya seminar teori saja tetapi 30% diantaranya harus merupakan kegiatan
keterampilan seperti hands-on atau workshop. Nah, bagi yang berkendala mengikuti
hands-on/workshop bisa diganti sebagian atau seluruhnya dengan mengikuti bakti
sosial bertindakan. Dalam buku
"Pedoman & Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan
Profesionalisme Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB)" hal tersebut diatur
dalam halaman 49.
Di
halaman 50 lebih lanjut diatur, bagi dokter gigi di daerah terpencil dan sangat
terpencil, 30% kegiatan keterampilan ini selain dapat diganti dengan bakti
sosial juga dapat diganti dengan membuat Buku Log yang mencatat tiap pasien
yang dilayani, untuk tiap 15 pasien dihargai 1 SKP.
Jadi bakti sosial dalam syarat perpanjangan Sertifikat Kompetensi
dan STR bukan syarat wajib, melainkan altenatif pengganti SKP
hands-on/workshop. *Dentamedia No 4 Vol 18 Okt-Des 2014. Naskah: Kosterman Usri, Foto: Randita Diany Yordian
Posting Komentar untuk "BAKSOS SYARAT WAJIB PERPANJANGAN STR ?"