Ada enam puluh
penyakit yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK.02.02/MENKES/62/2015 tentang Paduan Praktik Klinik Bagi Dokter Gigi. Itulah penyakit yang wajib dikuasai oleh seorang dokter gigi umum, dari mulai diagnosis sampai terapinya.
Dalam Paduan Praktik Klinik Bagi Dokter Gigi, keenampuluh penyakit tersebut dirinci secara jelas dan tuntas. Terdiri dari: nama penyakit, kode ICD 10, definisi, patofisiologis, hasil anamnesis, gejala klinis dan pemeriksaan, diagnosa banding, kode terapi ICD 9 CM, prosedur tindakan, pemeriksaan penunjang, peralatan, bahan, obat, lama perawatan, faktor penyulit, prognosis, keberhasilan perawatan, persetujuan tindakan kedokteran, faktor sosial yang perlu diperhatikan, tingkat pembuktian, serta yang terakhir adalah referensi.
Begitu lengkapnya Panduan Praktik Klinik Bagi Dokter Gigi menjadikan panduan ini sangat memadai untuk dijadikan standar pelayanan bagi dokter gigi umum.
Dalam Paduan Praktik Klinik Bagi Dokter Gigi, keenampuluh penyakit tersebut dirinci secara jelas dan tuntas. Terdiri dari: nama penyakit, kode ICD 10, definisi, patofisiologis, hasil anamnesis, gejala klinis dan pemeriksaan, diagnosa banding, kode terapi ICD 9 CM, prosedur tindakan, pemeriksaan penunjang, peralatan, bahan, obat, lama perawatan, faktor penyulit, prognosis, keberhasilan perawatan, persetujuan tindakan kedokteran, faktor sosial yang perlu diperhatikan, tingkat pembuktian, serta yang terakhir adalah referensi.
Begitu lengkapnya Panduan Praktik Klinik Bagi Dokter Gigi menjadikan panduan ini sangat memadai untuk dijadikan standar pelayanan bagi dokter gigi umum.
Pedoman ini
ditujukan untuk dokter gigi pemberi pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan
tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, agar dokter
gigi dapat melakukan penatalaksanaan penyakit secara professional, efektif, dan
efisien serta dapat memberikan jaminan kualitas, pembiayaan, dan keamanan dalam
penyelenggaraan layanan kedokteran gigi
Panduan Praktik
Klinis Bagi Dokter Gigi merupakan panduan bagi dokter gigi dalam
penatalaksanaan pelayanan yang efektif dan efisien terhadap jaminan kualitas,
keamanan, dan pembiayaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
Kepatuhan
terhadap Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Gigi menjamin pemberian pelayanan
kesehatan dengan upaya terbaik dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, baik
milik pemerintah, swasta, maupun milik pribadi. Klikdisini untuk melihat naskah lengkap Panduan Praktik Klinik Bagi Dokter Gigi.
Dentamedia No 3 Vol 19 Jul-Sep 2015. Naskah: Kosterman Usri, Foto: Lincolnedu, Sumber: Kemkes, PB PDGI
Dentamedia No 3 Vol 19 Jul-Sep 2015. Naskah: Kosterman Usri, Foto: Lincolnedu, Sumber: Kemkes, PB PDGI
Posting Komentar untuk "PANDUAN PRAKTIK KLINIS BAGI DOKTER GIGI"