Lupa sering terjadi pada hal yang tidak bersifat rutin keseharian,
salah satunya adalah lupa memperbaharui Sertifikat Kompetensi dan Surat Tanda
Registrasi yang seharusnya dilakukan lima tahun sekali.
Lalu apa jalan keluarnya kalau sudah terlanjur lupa, dalam aturan yang dikeluarkan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) bagi mereka yang lupa tdak perlu mengikuti uji kompetensi lagi tetapi cukup membayar denda keterlambatan, dan dendanya bukan berupa uang tetapi tambahan Satuan Kredit Partisipasi (SKP).
Lalu apa jalan keluarnya kalau sudah terlanjur lupa, dalam aturan yang dikeluarkan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) bagi mereka yang lupa tdak perlu mengikuti uji kompetensi lagi tetapi cukup membayar denda keterlambatan, dan dendanya bukan berupa uang tetapi tambahan Satuan Kredit Partisipasi (SKP).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Besar
Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) Nomor SKEP/402/PB PDGI/IX/2015
tertanggal 3 September 2015 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Kompetensi
Bagi Dokter Gigi.
PDGI mengenakan denda berupa tambahan Satuan Kredit Partisipasi
(SKP) bagi dokter gigi yang terlambat memperbaharui Sertifikat Kompetensi.
Besar denda SKP tersebut adalah 3 SKP untuk setiap 6 bulan keterlambatan dengan
pembulatan ke atas. Artinya bila terlambat 1 sampai 6 bulan maka yang
bersangkutan harus mengumpulkan 33 SKP, dengan rincian, 30 SKP reguler dan 3
SKP denda.
Untuk keterlambatan 7-12 bulan harus mengumpulkan 36 SKP, 13-18
bulan 39 SKP, 19-24 bulan 42 SKP, 25-30 bulan 45 SKP, 31-36 bulan 48 SKP, 37-42
bulan 51 SKP, 43-48 bulan 54 SKP, 49-54 bulan 57 SKP, serta 60 SKP untuk
keterlambatan 55-60 bulan. Komposisi SKP tetap mengacu pada Pedoman Pendidikan
dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB).
Toleransi sistem denda keterlambatan ini hanya berlaku sampai 60
bulan atau 5 tahun keterlambatan, lebih dari itu dokter gigi yang bersangkutan
harus mengikuti Uji Kompetensi Dokter Gigi Indonesia (UKDGI) yang dilaksanakan
oleh Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI) empat kali dalam setahun yaitu bulan
Januari, April, Juli, dan Oktober di seluruh Indonesia.
Pengurusan perbaharuan Sertifikat Kompetensi bagi yang terlambat
sama prosedurnya dengan yang biasa yaitu melalui Tim P3KGB di PDGI cabang
sekalian dengan pengurusan pembaharuan Surat Tanda Registrasi (STR). Hanya saja jumlah SKP yang dikumpulkan lebih
dari 30 SKP.
Untuk menghindari dokter gigi lupa memperbaharui Sertifikat
Kompetensi ataupun Surat Tanda Registrasi ada wacana masa berlakunya akan sama
dengan tanggal lahir, tapi sementara belum berlaku demikian seperti anjuran
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), perbaharuan sebaiknya dilakukan 6 bulan
sebelum masa berlakunya habis ke Tim P3KGB di masing-masing cabang PDGI.
Dentamedia No 1 Vol 19 Jan-Mar 2016. Naskah: Kosterman Usri, Messya Rachmani Foto: Kosterman Usri
Dentamedia No 1 Vol 19 Jan-Mar 2016. Naskah: Kosterman Usri, Messya Rachmani Foto: Kosterman Usri
Posting Komentar untuk "TERLAMBAT PERBAHARUI SERKOM/STR KENA DENDA"