JANGAN BAYAR DIMUKA SAAT MENGURUS STR

Sebuah informasi penting datang dari Konsil Kedokteran Indonesia, melalui Surat Edaran Nomor TU.03.02/03/KKI/VII/2555/2017, per 21 Agustus 2017 pembayaran pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) tidak dilakukan saat mulai pengurusan tetapi setelah berkas diterima KKI.  
Untuk menyegarkan ingatan, pengurusan berkas STR dimulai dengan perpanjangan Sertifikat Kompetensi atau serkom di Pengurus Cabang Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Cabang bertindak sebagai pintu awal untk seleksi kelengkapan berkas, termasuk didalamnya adalah bukti bayar atau slip setoran ke KKI dan Komisi P3KGB. Jika bukti bayar ini tidak ada maka --pada peraturan lama-- pengurusan tidak dapat dilakukan dan anggota akan diminta untuk melalukan pembayaran terlebih dahulu. 
Dengan adanya temuan bahwa jumlah STR yang dikeluarkan berbeda dengan dana yang masuk, maka KKI mengambil kebijakan bahwa pembayaran, baru bisa dilakukan setelah berkas diterima oleh KKI. Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana anggota bisa tahu bahwa berkas sudah diterima dan akan dilanjutkan ke proses berikutnya dan bagaimana cara pembayarannya.  
KKI bekerjasama dengan Kementerian Keuangan mengintegrasikan mekanisme pembayaran ke sistem Simponi atau Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Singkatnya setelah berkas dokter atau dokter gigi diterima KKI maka pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui SMS atau e-mail untuk melakukan pembayaran ke virtual account. Pembayaran dapat dilakukan melalui setor tunai, mobile banking, e-banking, ataupun cara lain. Bila pembayaran sudah dilakukan, pemohon akan mendapatkan notifikasi "pembayaran sudah diterima" dan proses penerbitan STR akan dilanjutkan.
Secara umum, hal ini tidak mempengaruhi alur dalam pengurusan Serkom maupun STR, hanya memindahkan sistem pembayaran. Bagi pemohon yang telah melakukan pembayaran sebelum 21 Agustus 2017, proses tetap berjalan seperti biasa. Setelah tanggal tersebut harus dengan prosedur baru karena Rekening KKI Nomor 9320556 di Bank BNI yang selama ini dipakai untuk menampung dana pembuatan STR akan ditutup.
KKI telah megedarkan surat edaran, yang tentu perlu disosialisasikan oeh PDGI kepada pengurus dan anggotanya. Diharapkan dalam waktu enam bulan, sistem pembayaran online ini akan berjalan 100%. *berita : freddy ferdiansyah wahyudiono foto : kki



Posting Komentar untuk "JANGAN BAYAR DIMUKA SAAT MENGURUS STR"