Kementerian
Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) mengeluarkan peraturan
Nomor 43 Tahun 2017 tentang Kuota Nasional dan Seleksi Penerimaan Mahasiswa
Baru Program Studi Kedokteran dan Program Studi Kedokteran Gigi.
Peraturan menteri tersebut mengatur kuota untuk mahasiswa kedokteran dan kedokteran gigi, yang mengacu pada akreditasi dan kelulusan mahasiswa dalam uji kompetensi nasional.
Aris Junaidi, Direktur penjaminan mutu mencontohkan “Misalnya perguruan tinggi tersebut, program studi kedokteran akreditasinya A dan angka kelulusan tinggi, maka baru boleh menerima mahasiswa baru dalam jumlah banyak.” Dengan demikian, lanjut Aris Junaidi, tak ada lagi penerima mahasiswa baru kedokteran dan kedokteran gigi sebanyak-banyaknya. Hal tersebut, kata dia, bertujuan untuk meningkatkan mutu lulusan perguruan tinggi. Apalagi beberapa perguruan tinggi swasta kerap merekrut sangat banyak mahasiswa baru. “Jadi nanti langsung terkunci di pangkalan data,” katanya.
Aris Junaidi, Direktur penjaminan mutu mencontohkan “Misalnya perguruan tinggi tersebut, program studi kedokteran akreditasinya A dan angka kelulusan tinggi, maka baru boleh menerima mahasiswa baru dalam jumlah banyak.” Dengan demikian, lanjut Aris Junaidi, tak ada lagi penerima mahasiswa baru kedokteran dan kedokteran gigi sebanyak-banyaknya. Hal tersebut, kata dia, bertujuan untuk meningkatkan mutu lulusan perguruan tinggi. Apalagi beberapa perguruan tinggi swasta kerap merekrut sangat banyak mahasiswa baru. “Jadi nanti langsung terkunci di pangkalan data,” katanya.
Kuota jumlah mahasiswa
baru yang dapat diterima menurut peraturan ini ditentukan oleh empat kriteria,
yaitu : peringkat akreditasi program studi (bobot 30%, nilai maksimal 150),
presentase kelulusan uji kompetensi (bobot 30%, nilai maksimal 150), kerjasama
fakultas dengan rumah sakit pendidikan (bobot 10%, nilai maksimal 50),
rasio dosen dan mahasiswa (bobot 20%, nilai maksimal 100), serta rasio jumlah
alat kedokteran gigi dengan mahasiswa (bobot 10%, nilai maksimal 50). Untuk
kriteria keempat mengenai jumlah alat kedokteran gigi, khusus untuk program
studi kedokteran gigi saja dan tidak menjadi syarat bagi program studi
kedokteran.
Jumlah total
nilai yang mungkin diraih adalah 500. Sementara itu jumlah kuota maksimal untuk
fakultas kedokteran gigi dengan nilai sama dengan atau lebih dari 450 adalah
200 orang, untuk nilai 401-450 adalah 150 mahasiswa, untuk nilai 301-400 adalah
100 mahasiswa, untuk nilai 201-300 adalah 50 mahasiswa, sementara untuk nilai
100-200 adalah 25 mahasiswa. *berita : kosterman usri, foto : tirto.id
Posting Komentar untuk "JUMLAH MAHASISWA KEDOKTERAN GIGI DIBATASI"