PENGURUSAN SERKOM / STR KINI HARUS ONLINE

Pengurusan Sertifikat Kompetensi dan Surat Tanda Registrasi yang rutin diajukan dokter gigi setiap lima tahun kini harus dilakukan secara online. Selain itu pengurusan kedua dokumen ini tidak dapat lagi dilakukan secara  kolektif melalui Cabang PDGI. 

Perubahan ini merupakan buah pemberlakuan aturan interoperabilitas oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Dalam ketentuan KKI, pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dilakukan secara perorangan dan  online di www.kki.go.id, data dokter yang bersangkutan secara online pula akan disalin oleh KKI dari perangkat aplikasi PDGI, oleh karena itu data dalam bentuk online harus juga  tersedia di PDGI.
Menyikapi hal ini PDGI telah merevisi Pedoman Pemberian Sertifikat Kompetensi Bagi Dokter Gigi melalui Surat Keputusan Nomor SKEP/271/PBPDGI/II/2018. Dalam keputusan ini pengurusan Sertifikat Kompetensi dilakukan online di situs www.pdgi.or.id dengan klik tombol "e-sertifikasi", dokter gigi akan diminta login dengan email dan kata sandi, bagi yang belum memiliki dapat klik tombol "belum/lupa akun" kemudian menghubungi Cabang PDGI untuk minta diaktifkan. Setelah masuk, pertama kali dokter gigi akan diminta untuk memperbaiki data pribagi, setelah itu klik tombol "SKP" untuk mengisi daftar kegiatan yang telah diikuti. Untuk kegiatan yang teleh menggunakan e-P3KGB yang ditandai dengan sertifikat ber-barcode tinggal klik kombol "sinkronisasi" sedangkan bagi kegiatan yang belum e-P3KGB harus diinput manual. Proses selanjutnya dilakukan di Cabang PDGI berupa pemeriksaan berkas dan pencetakan tanda terima seta formulir ajuan.
Ada perubahan dalam jenis dan perhitungan SKP di pedoman baru ini. Untuk kegiatan teori bisa dimasukan kegiatan jarak jauh seperti seminar online misalnya. untuk kegiatan praktek yang dulu terbatas hanya hands-on atau bakti sosial dengan tindakan, kini bisa dimasukan kepesertaan dalam program Nusantara Sehat; dokter gigi daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan; peserta internship, peserta operasi militer/Polri, bahkan praktek dengan Surat Izin Praktek dapat memperoleh SKP kegiatan praktek.
Untuk jumlah total minimal SKP yang harus dikumpulkan tetap 30 SKP terdiri dari minimal 12 kegiatan utama teori minimal 12 SKP, kegiatan utama praktek minimal 9 SKP, serta kegiatan penunjnag maksimal 9 SKP. Untuk kegiatan jarak jauh dibatasi maksimal 3 SKP, bila ikut banyak acara dalam satu kegiatan tanpa absen e-P3KGB hanya dapat diakui 2 sertifikat saja tetapi bila memakai absen e-P3KGB dapat diakui semuanya. Sama seperti aturan lama, bagi yang terlambat memperbahrui SKP dikenakan denda 3 SKP untuk tiap 6 bulan keterlambatan maksimal 5 tahun. Aturan selengkapnya mengenai pengurusan sertifikat kompetensi klik disini.
Sementara itu pengurusan STR yang sebelumnya satu rangkaian kolektif dengan pengurusan Sertifikat Kompetensi, sekarang harus diurus sendiri secara online di www.kki.go.id setelah Sertifikat Kompetensi diterima oleh dokter gigi yang bersangkutan melalui pos. Saat masuk akan diminta login dengan email dan PIN, bagi yang belum memiliki PIN bisa diajukan secara online, PIN akan dikirim lewat SMS saat itu juga. Di aplikasi KKI akan diminta mengecek data kemudian akan diberi kode billing untuk dibawa ke bank persepsi pada saat pembayaran STR. Setelah melakukan pembayaran kembali login di www.kki.go.id untuk mengunduh formulir yang harus dikirim secara fisik melalui pos. Aturan selengkapnya mengenai pengurusan STR klik disini.




Posting Komentar untuk "PENGURUSAN SERKOM / STR KINI HARUS ONLINE"