Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) mengusulkan agarkapitasi untuk dokter gigi dapat ditambah atau bila tidak paket benefit untuk peserta dikurangi. Demikian dikemukakan dalam rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 19 Maret 2018.
Saat ini besaran kapitasi dari BPJS Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk dokter gigi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dianggap terlampau rendah, yaitu Rp. 2.000. Bahkan bagi dokter gigi yang bekerja di Klinik Pratama bisa lebih rendah lagi karena besaran kapitasi untuk Klinik Pratama tanpa dokter gigi Rp. 9.000 dan untuk yang dengan dokter gigi Rp. 10.000 sehingga selisih Rp. 1.000 dianggap sebagai hak dokter gigi, itu pun sebelum dipotong jatahnya klinik.
Usulan lain yang disampaikan PDGI adalah agar untuk pelayanan diluar paket dasar dapat dilakukan dengan sistem klaim seperti halnya gigi tiruan. Dimintakan pula agar id dokter gigi dapat tercatum dalam aplikasi Primary Care (P Care) BPJS agar dapat mengetahui secara pasti jumlah kepesertaan yang menjadi dasar perhitungan kapitasi di FKTP. Disampaikan pula agar pemerintah dapat menjamin ketersediaan bahan dan obat kedokteran gigi legal karena dalam dua tahun terakhir ini dirasakan kesulitan memperoleh bahan dan obat tertentu di pasaran.
Sementara untuk untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) diusulkan agar ada program beasiswa untuk dokter gigi yang akan ditempatkan di daerah terpencil, perbatasan, dan pulau terluar. Selain itu INA CBGs pelayanan kesehatan gigi diusukan variannya diperluas dan tarifnya ditingkatkan, dengan tetap merujuk pada clinical pathway .*berita/foto : iwan dewanto
Saat ini besaran kapitasi dari BPJS Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk dokter gigi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dianggap terlampau rendah, yaitu Rp. 2.000. Bahkan bagi dokter gigi yang bekerja di Klinik Pratama bisa lebih rendah lagi karena besaran kapitasi untuk Klinik Pratama tanpa dokter gigi Rp. 9.000 dan untuk yang dengan dokter gigi Rp. 10.000 sehingga selisih Rp. 1.000 dianggap sebagai hak dokter gigi, itu pun sebelum dipotong jatahnya klinik.
Usulan lain yang disampaikan PDGI adalah agar untuk pelayanan diluar paket dasar dapat dilakukan dengan sistem klaim seperti halnya gigi tiruan. Dimintakan pula agar id dokter gigi dapat tercatum dalam aplikasi Primary Care (P Care) BPJS agar dapat mengetahui secara pasti jumlah kepesertaan yang menjadi dasar perhitungan kapitasi di FKTP. Disampaikan pula agar pemerintah dapat menjamin ketersediaan bahan dan obat kedokteran gigi legal karena dalam dua tahun terakhir ini dirasakan kesulitan memperoleh bahan dan obat tertentu di pasaran.
Sementara untuk untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) diusulkan agar ada program beasiswa untuk dokter gigi yang akan ditempatkan di daerah terpencil, perbatasan, dan pulau terluar. Selain itu INA CBGs pelayanan kesehatan gigi diusukan variannya diperluas dan tarifnya ditingkatkan, dengan tetap merujuk pada clinical pathway .*berita/foto : iwan dewanto
Posting Komentar untuk "PDGI PERJUANGKAN KAPITASI BPJS KESEHATAN"