Banyaknya pasien yang menanyakan status perawatan gigi dari sudut Islam, mendorong komunitas dokter gigi di Kota Bandung untuk meminta fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa inilah yang kemudian pada tanggal 2 Juni 2018 diserahkan pada Pengurus Pusat PDGI.
Komunitas dokter gigi Kota Bandung yang terdiri dari Alumni Fosikagi Unpad, Prokami, dan PDGI se-Bandung Raya terdorong untuk meminta fatwa pada Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung perihal status perawatan gigi dari sudut pandang Islam. Fatwa inilah yang kemudian diserahkan di Hotel De Paviljoen Bandung, oleh Rahmad Juliadi dan Sri Mulyanti mewakili para inisiator kepada Wakil Ketua PB PDGI Ugan Gandar.
Dalam fatwa dari Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung tertanggal 7 Mei 2018 itu dengan berbagai dasar ayat Al-Quran maupun Hadist ditetapkan hukum pewatan gigi ditinjau dari sudut Agama Islam sebagai berikut :
Pencabutan / Ekstraksi Gigi
Pencabutan / ekstraksi gigi tidak membatalkan puasa. Pemberian obat anestesi berupa gel yang dioleskan di dalam mulut, atau disuntikan, dan atau disemprotkan di sekitar gigi tidak membatalkan puasa selama diakukan dengan berhati-hati dan tidak berlebihan sekalipun ada yang tertelan
Scaling / Pembersihan Karang Gigi
Proses berkumur dengan air atau obat antiseptik dalam tindakan pembersihan karang gigi apabila dilakukan dengan berhati-hati dan tidak berlebihan maka tidak membetalkan puasa sekalipun ada yang tertelan. Tetapi bila dilakukan dengan tidak hati-hati dan berlebihan maka membatalkan puasa jika ada yang tertelan.
Sensasi rasa segar dari air yang keluar dari alat ultrasonic scaler dan pemberian pasta profilaksis dengan berbagai rasa di dalam mulut pasien selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa.
Terjadinya perdarahan selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa.
Penambalan Gigi
Penambalan gigi dan obat yang tertelan (tidak sengaja) selama proses penambalan gigi tidak membatalkan puasa jika dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan. Bahan tambal sementara yang tertelan tidak membatalkan puasa.
Pencetakan Gigi
Proses pencetakan gigi tidak membatalkan puasa
Protesa Gigi pada Jenazah
Apabila protesa pada jenazah itu mudah dilepaskan tanpa memerlukan proses operasi, maka wajib dilepaskan. Apabila protesa pada jenazah itu sulit dilepaskan dan memerlukan proses operasi maka haram dilepaskan.
Jaket Gigi, Veneer, Behel, dan Bleaching
Kesempurnaan wudhu tidak tergantung pada ada tidaknya gigi atau terhalang tidak terhalangnya air sampai ke gigi yang asli, artinya tetap wudhunya utama meskipun terhalang jaket gigi atau veneer.
Membuat jaket gigi, veneer, penmasangan behel gigi, dan bleacing untuk tujuan pengobatan maka hukumnya halal; untuk menormalkan gigi yang tumbuhnya tidak normal maka hukumnya halal; untuk tujuan pencegahan dari timbulnya penyakit maka hukumnya halal; untuk tujuan kecantikan tanpa merubah bentuk aslinya maka hukumnya halal; untuk tujuan kecantikan tanpa indikasi medis dengan merubah bentuknya yang asli maka hukumnya haram.
Aksesoris
Bahwa penambahan aksesoris pada gigi hukumnya dihalalkan
Demikian fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung pada tanggal 7 Mei 2018. Ditandatangani oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Bandung, Drs. KH Asep Djamaludin dengan diketahui oleh Ketua Dewan Pimpinan MUI Kota Bandung, Prof. Dr. Miftah Faridl serta Sekretaris Umum Dr. H. Irfan Syafrudin.
Lahirnya fatwa ini merupakan usulan Tim Perumus dari kalangan dokter gigi yang terdiri dari Fahmi Oscandar sebagai ketua, dengan anggota : Sri Mulyanti, Rodenda, Rahmat Juliadi, Deni Sumantri Latif, Ira Artilia, Siti Meifa Merlin, Dikdik Lazuardi, Yuti Malinda, Swastika, dan Astri Indriyati.
*berita : kosterman usri, foto : taqwin khoiri
Komunitas dokter gigi Kota Bandung yang terdiri dari Alumni Fosikagi Unpad, Prokami, dan PDGI se-Bandung Raya terdorong untuk meminta fatwa pada Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung perihal status perawatan gigi dari sudut pandang Islam. Fatwa inilah yang kemudian diserahkan di Hotel De Paviljoen Bandung, oleh Rahmad Juliadi dan Sri Mulyanti mewakili para inisiator kepada Wakil Ketua PB PDGI Ugan Gandar.
Dalam fatwa dari Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung tertanggal 7 Mei 2018 itu dengan berbagai dasar ayat Al-Quran maupun Hadist ditetapkan hukum pewatan gigi ditinjau dari sudut Agama Islam sebagai berikut :
Pencabutan / Ekstraksi Gigi
Pencabutan / ekstraksi gigi tidak membatalkan puasa. Pemberian obat anestesi berupa gel yang dioleskan di dalam mulut, atau disuntikan, dan atau disemprotkan di sekitar gigi tidak membatalkan puasa selama diakukan dengan berhati-hati dan tidak berlebihan sekalipun ada yang tertelan
Scaling / Pembersihan Karang Gigi
Proses berkumur dengan air atau obat antiseptik dalam tindakan pembersihan karang gigi apabila dilakukan dengan berhati-hati dan tidak berlebihan maka tidak membetalkan puasa sekalipun ada yang tertelan. Tetapi bila dilakukan dengan tidak hati-hati dan berlebihan maka membatalkan puasa jika ada yang tertelan.
Sensasi rasa segar dari air yang keluar dari alat ultrasonic scaler dan pemberian pasta profilaksis dengan berbagai rasa di dalam mulut pasien selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa.
Terjadinya perdarahan selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa.
Penambalan Gigi
Penambalan gigi dan obat yang tertelan (tidak sengaja) selama proses penambalan gigi tidak membatalkan puasa jika dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan. Bahan tambal sementara yang tertelan tidak membatalkan puasa.
Pencetakan Gigi
Proses pencetakan gigi tidak membatalkan puasa
Protesa Gigi pada Jenazah
Apabila protesa pada jenazah itu mudah dilepaskan tanpa memerlukan proses operasi, maka wajib dilepaskan. Apabila protesa pada jenazah itu sulit dilepaskan dan memerlukan proses operasi maka haram dilepaskan.
Jaket Gigi, Veneer, Behel, dan Bleaching
Kesempurnaan wudhu tidak tergantung pada ada tidaknya gigi atau terhalang tidak terhalangnya air sampai ke gigi yang asli, artinya tetap wudhunya utama meskipun terhalang jaket gigi atau veneer.
Membuat jaket gigi, veneer, penmasangan behel gigi, dan bleacing untuk tujuan pengobatan maka hukumnya halal; untuk menormalkan gigi yang tumbuhnya tidak normal maka hukumnya halal; untuk tujuan pencegahan dari timbulnya penyakit maka hukumnya halal; untuk tujuan kecantikan tanpa merubah bentuk aslinya maka hukumnya halal; untuk tujuan kecantikan tanpa indikasi medis dengan merubah bentuknya yang asli maka hukumnya haram.
Aksesoris
Bahwa penambahan aksesoris pada gigi hukumnya dihalalkan
Demikian fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung pada tanggal 7 Mei 2018. Ditandatangani oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Bandung, Drs. KH Asep Djamaludin dengan diketahui oleh Ketua Dewan Pimpinan MUI Kota Bandung, Prof. Dr. Miftah Faridl serta Sekretaris Umum Dr. H. Irfan Syafrudin.
Lahirnya fatwa ini merupakan usulan Tim Perumus dari kalangan dokter gigi yang terdiri dari Fahmi Oscandar sebagai ketua, dengan anggota : Sri Mulyanti, Rodenda, Rahmat Juliadi, Deni Sumantri Latif, Ira Artilia, Siti Meifa Merlin, Dikdik Lazuardi, Yuti Malinda, Swastika, dan Astri Indriyati.
*berita : kosterman usri, foto : taqwin khoiri
Posting Komentar untuk "MUI BERIKAN FATWA TENTANG PERAWATAN GIGI"