Putri
Amien Rais, drg Hanum Salsabiela, diadukan
ke Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) terkait hoax Ratna
Sarumpaet oleh apa yang menamakan diri Syarikat 98. Hanum dinilai ikut menyebarkan hoax penganiayaan
Ratna.
"Hari
ini (19 Oktober 2018 - red) kami laporkan Ibu Hanum kepada PDGI, organisasi resmi yang
menaungi dokter gigi Indonesia. Syarikat 98 meminta PB PDGI memberikan sanksi
kepada Hanum. Sebab, dinilai menggunakan referensi profesi terkait penyebaran
kabar penganiayaan yang ternyata hoax” demikian dinyatakan Henky Irawan selaku
perwakilan Syarikat 98 yang hadir disertai wartawan dari berbagai media massa
ke Kantor PB PDGI di Jl. Utan Kayu 46 Jakarta.
"Konteksnya
seorang drg Hanum yang menyatakan atas nama profesinya menjustifikasi kebenaran
seakan-akan beliau sudah memeriksa sendiri. Meraba luka yang dialami Ratna
Sarumpaet dan dia yakinkan ke publik melalui media sosialnya hingga viral bahwa
luka itu akibat tendangan dan pukulan. Ternyata satu hari kemudian itu dianulir
sendiri oleh korban," imbuh Hengky.
Sementara itu, PB PDGI saat menerima empat perwakilan Syarikat 98 menyatakan bahwa PB PDGI adalah organisasi independen, tidak terpengaruh politik, memiliki aturan dan prosedur sendiri sesuai AD/ART, tidak bisa diintervensi oleh siapapun; oleh karena itu permasalahan drg Hanum sudah ada mekanismenya di PDGI. "Tentunya akan diselesaikan secara etika, bukan secara hukum. Kita akan menyelesaikan melalui sidang etika nantinya. Nah, karena kita sudah punya jenjang dan drg Hanum adalah anggota Yogyakarta, maka kita akan mengirimkan surat ke sana, saya minta untuk diselesaikan," kata Ketua PB PDGI.
Hanum sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komunitas Pengacara Indonesia Pro-Jokowi (Kopi Pojok). Atas laporan itu, Hanum Rais akan melaporkan sejumlah orang dan akun-akun media sosial yang telah melakukan bullying terhadapnya. Mereka akan dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik. "Kita juga sudah konsolidasi, kita sebagai korban kok malah dilaporkan sebagai penyebar hoax, dan tentu kita kan melaporkan balik mereka yang telah membuat pencemaran nama baik, dan melakukan penganiayaan sosial. Kita sebagai korban malah dianiaya di medsos dan lain-lain sebagainya," kata Hanum kepada wartawan 6 Oktober 2018.
*berita:
detik.com, foto: pb pdgi
Sementara itu, PB PDGI saat menerima empat perwakilan Syarikat 98 menyatakan bahwa PB PDGI adalah organisasi independen, tidak terpengaruh politik, memiliki aturan dan prosedur sendiri sesuai AD/ART, tidak bisa diintervensi oleh siapapun; oleh karena itu permasalahan drg Hanum sudah ada mekanismenya di PDGI. "Tentunya akan diselesaikan secara etika, bukan secara hukum. Kita akan menyelesaikan melalui sidang etika nantinya. Nah, karena kita sudah punya jenjang dan drg Hanum adalah anggota Yogyakarta, maka kita akan mengirimkan surat ke sana, saya minta untuk diselesaikan," kata Ketua PB PDGI.
Hanum sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komunitas Pengacara Indonesia Pro-Jokowi (Kopi Pojok). Atas laporan itu, Hanum Rais akan melaporkan sejumlah orang dan akun-akun media sosial yang telah melakukan bullying terhadapnya. Mereka akan dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik. "Kita juga sudah konsolidasi, kita sebagai korban kok malah dilaporkan sebagai penyebar hoax, dan tentu kita kan melaporkan balik mereka yang telah membuat pencemaran nama baik, dan melakukan penganiayaan sosial. Kita sebagai korban malah dianiaya di medsos dan lain-lain sebagainya," kata Hanum kepada wartawan 6 Oktober 2018.
Posting Komentar untuk "TERKAIT HOAX, DOKTER GIGI DILAPORKAN"