Pendidikan implan kedokteran gigi di Indonesia yang
saat ini berlangsung sporadis dan tidak seragam akan segera ditata, demikian
tertuang dalam “Deklarasi Pelaksanaan Pendidikan Implan Kedokteran Gigi di
Indonesia” yang ditandatangani di Jakarta 17 Maret 2019.
Deklarasi tersebut merupakan hasil diskusi panel yang
digelar oleh Ikatan Peminat Kedokteran Gigi Implan Indonesia (IPKGII) yang
berlangsung di Universitas Jayabaya Jakarta. Hadir sebagai panelis pada acara
tersebut Ketua PB PDGI Dr. Hananto Seno, drg., Sp.BM., MM; Ketua KDGI Sri Angky
Soekanto, drg, PhD; Ketua Komisi P3KGB I Putu Suprapta, drg., MSc; Ketua IPKGII
Rudi Wigianto, drg., PhD; dan beberapa Dekan fakultas kedokteran gigi.
Pelayanan kedokteran gigi implan saat ini sudah menjadi
bagian dari pelayanan dokter gigi Indonesia, dalam Riskesdas 2018 terungkap
bahwa 0,2 % dari pasien yang datang ke dokter gigi medapat terapi pemasangan
gigi tiruan implan. Saat ini implan kedokteran gigi dikerjakan oleh dokter gigi
spesialis bedah mulut, spesialis prostodontik, spesialis periodontik, dan
dokter gigi non spesialis yang pernah mengikuti pendidikan berkelanjutan
tentang implan di dalam maupun luar negeri.
Pendidikan berkelanjutan implan untuk dokter gigi
inilah yang dipandang perlu untuk ditata pelaksanaannya di Indonesia. Dalam
diskusi terungkap jenis pendidikan berkelanjutan yang dipandang cocok adalah
Kegiatan Ilmiah Terstruktur (KIT) yang berujung pada adanya “Kualifikasi Tambahan”
bagi dokter gigi yang telah mengikutinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 18
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Nomor 6 Tahun 2011. *Berita/Foto : Kosterman Usri
Posting Komentar untuk "PENDIDIKAN DENTAL IMPLANT AKAN DITERTIBKAN"