Pemerintah melalui Kemenkes
Nomor HK.01.07/ MENKES/ 189/ 2019 telah membentuk Komite Kesehatan Gigi dan Mulut,
beberapa pihak khawatir Komite ini akan menyebabkan kewajiban baru bagi dokter
gigi.
Kekhawatiran tersebut timbul
karena pembentukan lembaga baru biasanya kemudiaan diikuti dengan kewajiban baru
bagi dokter gigi. Pembentukan Kolegium melahirkan kewajiban uji kompetensi dan
sertifikat kompetensi, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menjadian dokter gigi
harus mengurus Surat Tanda Registrasi, dan terakhir pembentukan Komisi
Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama menyebabkan Puskesmas sampai
praktek pribadi harus mengurus akreditasi.
Namun sumber Dentamedia
membantah hal tersebut. Pembentukan Komite Kesehatan Gigi dan Mulut tidak akan
menambah beban dokter gigi lagi karena tugas komite ini semata-mata membantu
Kementerian Kesehatan merumuskan kebijakan di subsektor kesehatan gigi dan
mulut. Adapun kebijakan yang dimaksud sesuai dengan Subkomite yang ada dalam
komite ini yaitu : Advokasi, Pemberdayaan Masyarakat, dan Kemitraan; Manajemen
dan Mutu Pelayanan Kesehatan; Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan; serta Penelitian
dan Pengembangan.
Dalam surat keputusan yang
ditandatangani oleh Menteri Kesehatan ini, Ketua Komite Kesehatan Gigi dan
Mulut dipegang oleh Tritarayati, drg., SH., MHKes dengan wakil Dr. Laksmi
Dwiati, drg, MHA dan Prof. Dr. Tri Erri Astoeti, drg., MKes. Sementara ketua subkomite
terdiri dari : Pro. Dr. Anton Rahardjo, drg., MKM sebagai Ketua Subkomite Advokasi,
Pemberdayaan Masyarakat, dan Kemitraan; Farichah Hanum, drg, MKes sebagai Ketua
Subkomite Manajemen dan Mutu Pelayanan Kesehatan; Iwan Dewanto, drg, MMR, PhD
sebagai Ketua Subkomite Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan; serta Dr. Taufan
Bramantoro, drg., MKes sebagai Ketua Subkomite Penelitian dan Pengembangan. *Berita: Kosterman Usri. Foto: Kemkes
Posting Komentar untuk "PEMBENTUKAN KOMITE KESGILUT DIKHAWATIRKAN"