Pemerintah memutuskan mengembalikan hak drg. Romi Syofpa Ismael sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Sebelumnya, perempuan yang
akrab disapa Ami menjadi perhatian publik setelah Pemkab Solok Selatan
menganulir kelulusannya sebagai CPNS. Padahal Romi dinyatakan lulus dengan
nilai terbaik. Namun kelulusannya dibatalkan setelah Pemda Solok Selatan
mengetahui Romi merupakan penyandang disabilitas.
Romi telah mengabdi di
daerahnya di Solok Selatan sejak 2015, di Puskesmas Talunan, sebagai pegawai
tidak tetap (PTT). Pada 2017, karena dedikasinya, Romi mendapat perpanjangan kontrak
dan diangkat sebagai tenaga honorer harian lepas. Kemudian pada 2018, Romi
mengikuti seleksi CPNS. Romi dinyatakan lolos. Namun, kelulusan CPNS dibatalkan
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
Persatuan Dokter Gigi
Indonesia menilai ada kejanggalan pada keputusan Pemerintah Kabupaten Solok
Selatan terkait pembatalan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) drg Romi
Syofpa Ismael dengan alasan kondisi disabilitas yang disandangnya. Anggota Dewan Pembina
PDGI Usman Sumanti menyampaikan PDGI akan mengawal dan mendukung kasus Romi
agar ia mendapatkan keadilan. "Yang
bersangkutan selama ini itu sudah menjadi pegawai di Solok Selatan dan menjadi
aneh tiba-tiba tidak bisa masuk CPNS karena alasan disabilitas," tegas
Usman yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kepala Badan Pengembangan dan
Pemberdayaan Sumber Manusia Kesehatan itu.
Pemerintah pusat merespon
kasus ini dengan mengelar rapat di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2019. Hadir
dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit, Bupati Solok
Selatan Muzni Zakaria, perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementrian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan
Kementerian PPPA.
Peserta rapat kemudian
sepakat dokter Romi bisa menjadi CPNS," kata Deputi V Kantor Staf
Presiden, Jaleswari Pramodhawardani yang memimpin rapat di KSP, Kompleks Istana
Kepresidenan Jakarta, Senin 5 Agustus 2019.
Jaleswari mengatakan kasus
dokter Romi muncul karena Pemkab Solok Selatan telah salah menafsirkan sehat
jasmani dan rohani sebagai salah satu syarat menjadi CPNS pada formasi umum. Ia
pun meminta kasus dokter Ami menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah
lainnya. Menurutnya, para penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan
yang sama seperti warga negara lain dalam persoalan kesempatan kerja. [Berita: Kompas, Media Indonesia. Foto: Kompas]
Posting Komentar untuk "DOKTER GIGI ROMI AKHIRNYA BOLEH JADI CPNS"