Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) menolak wacana pemangkasan pajak untuk dokter asing, yang direncanakan pemerintah untuk menarik minat mereka praktek di Indonesia.
Tanggapan tersebut terkait
wacana revisi Peraturan Pemerintah terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di
bidang kesehatan yang akan memangkas pajak penghasilan dokter asing. Wacana
dari Kementerian Koordinator Perekonomian tersebut diharapkan dapat membuat
rumah sakit berstandar internasional sehingga masyarakat Indonesia tidak ke
luar negeri untuk berobat.
Namun PB PDGI bersama IDI
menilai hal tersebut bukan untuk kepentingan nasional melainkan kepentingan
bisnis semata serta tidak sejalan dengan beberapa aturan hukum yang ada sebagai
dasar kebijakan negara untuk memasukkan dokter asing ke lndonesia, seperti UU
No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Permenkes No 67 tahun 2013
tentang Pendayagunaan Tenaga Kerja Asing Kesehatan, serta dalam UU No 36/2009
tentang Kesehatan.
Menurut PB PDGI dan IDI,
berbicara tentang keinginan memberikan diskon atau keringanan pajak dokter
asing saat ini tidak relevan, justru yang mendesak adalah pembahasan tentang
diskon pajak dokter/dokter gigi lndonesia yang terlibat langsung pada program
jaminan sosial BPJS Kesehatan yang merupakan program unggulan pemerintah kita
namun banyak dikeluhkan kalangan dokter.
Ketua Umum kedua organisasi
profesi tersebut menghimbau semua pihak untuk tidak mengkampanyekan dokter
asing karena itu merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang ada. *Berita : Republika. Foto: CNN Indonesia
Posting Komentar untuk "PDGI TOLAK DISKON PAJAK DOKTER ASING"