PDGI TOLAK DISKON PAJAK DOKTER ASING

Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) menolak wacana pemangkasan pajak untuk dokter asing, yang direncanakan pemerintah untuk menarik minat mereka praktek di Indonesia. 


Tanggapan tersebut terkait wacana revisi Peraturan Pemerintah terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di bidang kesehatan yang akan memangkas pajak penghasilan dokter asing. Wacana dari Kementerian Koordinator Perekonomian tersebut diharapkan dapat membuat rumah sakit berstandar internasional sehingga masyarakat Indonesia tidak ke luar negeri untuk berobat.

Namun PB PDGI bersama IDI menilai hal tersebut bukan untuk kepentingan nasional melainkan kepentingan bisnis semata serta tidak sejalan dengan beberapa aturan hukum yang ada sebagai dasar kebijakan negara untuk memasukkan dokter asing ke lndonesia, seperti UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Permenkes No 67 tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kerja Asing Kesehatan, serta dalam UU No 36/2009 tentang Kesehatan.
Menurut PB PDGI dan IDI, berbicara tentang keinginan memberikan diskon atau keringanan pajak dokter asing saat ini tidak relevan, justru yang mendesak adalah pembahasan tentang diskon pajak dokter/dokter gigi lndonesia yang terlibat langsung pada program jaminan sosial BPJS Kesehatan yang merupakan program unggulan pemerintah kita namun banyak dikeluhkan kalangan dokter.
Ketua Umum kedua organisasi profesi tersebut menghimbau semua pihak untuk tidak mengkampanyekan dokter asing karena itu merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang ada. *Berita : Republika. Foto: CNN Indonesia
 

Posting Komentar untuk "PDGI TOLAK DISKON PAJAK DOKTER ASING"