Sampai berita ini diturunkan telah lima orang dokter gigi yang meninggal akibat COVID-19, hal ini menimbulkan keprihatinan banyak pihak termasuk dari Ketua Gugus Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo.
Dalam Rapat Kerja bersama
Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 6 April 2020, Doni Monardo
mengatakan bahwa kebanyakan tenaga medis yang meninggal adalah Dokter Gigi
serta Dokter Spesialis Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT). Menurutnya
walaupun bukan garda depan penanganan COVID-19, pekerjaan mereka sangat beresiko
tertular. Untuk itu dia meminta agar Kementerian Kesehatan sementara melarang
praktek Dokter Gigi dan Dokter Spesialis THT.
Berdasarkan data yang
diterima Dentamedia, dokter gigi yang meninggal akibat COVID-19 adalah : drg.
Umi Susana Widjaja, Sp.PM. (Jakarta); drg. Yuniarto Budi Santosa, MKM. (Bogor);
drg. Amutavia P. Artsianti, Sp.Ort. (Jakarta); drg. Roselani Widajati Odang,
Sp.Pros. (Jakarta); serta drg. Gunawan Oentaryo, M.Kes. (Banjarmasin).
Menantisipasi hal tersebut Pengurus
Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) telah mengeluarkan Surat Edaran
Nomor 2776/PB/III-3/2020 tertanggal 17 Maret 2020. Dalam surat tersebut PB PDGI
menghimbau seluruh dokter gigi untuk menunda tindakan tanpa keluhan simtomatik,
bersifat elektif, perawatan estetis, serta tindakan dengan menggunakan bur,
scaler, suction. Kemudian PB PDGI melalui Surat Nomor 2829/PB PDGI/SE/IV-I/2020
juga meminta kepada seluruh Pengurus Cabang PDGI untuk mengawasi praktek dokter
gigi dan klinik gigi agar mematuhi pembatasan dokter gigi sebagaimana diatur
sebelumnya. [Berita : PDGI, Vivanews, Merdeka. Foto : Liputan6]
Posting Komentar untuk "DOKTER GIGI MENINGGAL AKIBAT COVID-19"