Di tengah keraguan sebagian
besar dokter gigi untuk dapat praktek normal lagi, Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 mengumumkan 102 Kabupaten/Kota tidak terdampak.
Ketua Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan pemerintah melakukan kategorisasi tingkat
risiko Covid-19 di tiap daerah berdasarkan warna. Zona hijau dilekatkan untuk
Kabupaten/Kota yang tidak terdampak Covid-19, sementara untuk daerah terdampak
berat digunakan warna merah. Sabtu 30 Mei 2020, Doni Munardo mengumumkan 102
Kabupaten/Kota yang termasuk zona hijau.
Terhadap Pemerintah Daerah di zona
hijau, Gugus Tugas memberikan wewenang untuk melaksanakan kegiatan masyarakat
produktif dan aman Covid-19. Ke 102 Kabupaten/Kota tersebut adalah :
Provinsi Aceh : Pidie Jaya, Aceh
Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh
Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Timur, Aceh
BesarProvinsi Sumatera Utara : Nias Barat,
Fakfak Barat, Samosir, Tapanuli Tengah, Nias, Padang Lawas Utara, Labuhan Batu
Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Nias Utara,
Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Gunung Sitoli, Nias Selatan
Provinsi Jambi : Kerinci
Provinsi Bengkulu : Rejang Lebong
Provinsi Lampung : Lampung Timur,
Mesuji
Provinsi Kepualauan Riau : Natuna,
Lingga, Kepulauan Anambas
Provinsi Riau : Rokan Hilir, Kuantan,
Singingi
Provinsi Bangka Belitung : Belitung
Timur
Provinsi Sumatera Selatan : Kota Pagar
Alam, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, Empat Lawang
Provinsi Jawa Tengah : Tegal
Provinsi Kalimantan Tengah : Sukamara
Provinsi Kalimantan Timur : Mahakam Ulu
Provinsi Sulawesi Utara : Bolaang
Mongondow Timur, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Provinsi Sulawesi Selatan : Toraja
Utara
Provinsi Sulawesi Tenggara : Buton
Utara, Buton Selatan, Buton, Konawe Utara, Konawe Kepulauan
Provinsi Sulawesi Tengah : Donggala,
Tojo Una-Una, Banggai Laut
Provinsi Sulawesi Barat : Mamasa
Provinsi Gorontalo : Gorontalo Utara
Provinsi Nusa Tenggara Timur : Ngada,
Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Alor, Sumba Barat, Lembata, Malaka, Rote Ndao,
Manggarai Timur, Timur Tengah Utara, Sabu Raijua, Kupang, Belu, Timur Tengah
Selatan
Provinsi Maluku : Kota Tual, Maluku
Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya
Provinsi Maluku Utara : Halmahera
Tengah, Halmahera Timur
Provinsi Papua : Yahukimo, Mappi, Dogiyai, Kepulauan Yapen,
Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiai, Puncak Jaya, Memberamo Raya, Nduga, Pegunungan
Bintang, Asmat, Supiori, Lani Jaya, Puncak Intan Jaya
Provinsi Papua Barat : Kaimana, Tambraw,
Sorong Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak
Bolehkah dokter gigi praktek normal di zona hijau, atau praktek dengan kenormalan baru? Timsus Covid-19 PB PDGI yang dihubungi Dentamedia menyatakan belum bisa memberi jawaban. Namun dinggatkan walaupun berpraktek di zona hijau, pasien mungkin berasal dari zona lain dan perlu diwaspadai saat ini banyak orang tanpa gejala (OTG). Oleh karena dokter gigi tidak boleh mengendurkan kewaspadaan serta tetap harus mengikuti prosedur sesuai Surat Edaran PB PDGI. [Berita/Foto : Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19, Kosterman Usri]
Posting Komentar untuk "PRAKTEK DI ZONA HIJAU COVID-19, SUDAH BOLEHKAH?"