PRAKTEK DI ZONA HIJAU COVID-19, SUDAH BOLEHKAH?

Di tengah keraguan sebagian besar dokter gigi untuk dapat praktek normal lagi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengumumkan 102 Kabupaten/Kota tidak terdampak.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan pemerintah melakukan kategorisasi tingkat risiko Covid-19 di tiap daerah berdasarkan warna. Zona hijau dilekatkan untuk Kabupaten/Kota yang tidak terdampak Covid-19, sementara untuk daerah terdampak berat digunakan warna merah. Sabtu 30 Mei 2020, Doni Munardo mengumumkan 102 Kabupaten/Kota yang termasuk zona hijau.
Terhadap Pemerintah Daerah di zona hijau, Gugus Tugas memberikan wewenang untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19. Ke 102 Kabupaten/Kota tersebut adalah :

Provinsi Aceh : Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Timur, Aceh BesarProvinsi Sumatera Utara : Nias Barat, Fakfak Barat, Samosir, Tapanuli Tengah, Nias, Padang Lawas Utara, Labuhan Batu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Gunung Sitoli, Nias Selatan
Provinsi Jambi : Kerinci
Provinsi Bengkulu : Rejang Lebong
Provinsi Lampung : Lampung Timur, Mesuji
Provinsi Kepualauan Riau : Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas
Provinsi Riau : Rokan Hilir, Kuantan, Singingi
Provinsi Bangka Belitung : Belitung Timur
Provinsi Sumatera Selatan : Kota Pagar Alam, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, Empat Lawang
Provinsi Jawa Tengah : Tegal
Provinsi Kalimantan Tengah : Sukamara
Provinsi Kalimantan Timur : Mahakam Ulu
Provinsi Sulawesi Utara : Bolaang Mongondow Timur, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Provinsi Sulawesi Selatan : Toraja Utara
Provinsi Sulawesi Tenggara : Buton Utara, Buton Selatan, Buton, Konawe Utara, Konawe Kepulauan
Provinsi Sulawesi Tengah : Donggala, Tojo Una-Una, Banggai Laut
Provinsi Sulawesi Barat : Mamasa
Provinsi Gorontalo : Gorontalo Utara
Provinsi Nusa Tenggara Timur : Ngada, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Alor, Sumba Barat, Lembata, Malaka, Rote Ndao, Manggarai Timur, Timur Tengah Utara, Sabu Raijua, Kupang, Belu, Timur Tengah Selatan
Provinsi Maluku : Kota Tual, Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya
Provinsi Maluku Utara : Halmahera Tengah, Halmahera Timur
Provinsi Papua :  Yahukimo, Mappi, Dogiyai, Kepulauan Yapen, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiai, Puncak Jaya, Memberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang, Asmat, Supiori, Lani Jaya, Puncak Intan Jaya
Provinsi Papua Barat : Kaimana, Tambraw, Sorong Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak

Bolehkah dokter gigi praktek normal di zona hijau, atau praktek dengan kenormalan baru? Timsus Covid-19 PB PDGI yang dihubungi Dentamedia menyatakan belum bisa memberi jawaban. Namun dinggatkan walaupun berpraktek di zona hijau, pasien mungkin berasal dari zona lain dan perlu diwaspadai saat ini banyak orang tanpa gejala (OTG). Oleh karena dokter gigi tidak boleh mengendurkan kewaspadaan serta tetap harus mengikuti prosedur sesuai Surat Edaran PB PDGI. [Berita/Foto : Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kosterman Usri]

Posting Komentar untuk "PRAKTEK DI ZONA HIJAU COVID-19, SUDAH BOLEHKAH?"