Pelantikan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) oleh Presiden pada tanggal 19 Agustus 2020 mendapat protes dari organisasi profesi termasuk Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Sehari
sebelum pelantikan tujuh organisasi profesi yang terdiri dari Ikatan Dokter
Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Pendidikan Kedokteran
Indonesia (AIPKI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI),
Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi
Indonesia (MKKGI), serta Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI),
telah mengajukan surat keberatan kepada Presiden.
Pangkal permasalahannya adalah
karena anggota KKI yang dilantik dari unsur IDI, PDGI, AIPKI, AFDOKGI, MKKI,
MKKGI, dan ARSPI bukan merupakan nama-nama yang diusulkan oleh organisasi profesi
tersebut. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan apa yang sudah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Dalam siaran pers
tertanggal 24 Agustus 2020 ketujuh organisasi menyatakan kekecewaan mendalam
dan keberatan atas sikap dan tindakan Menteri Kesehatan yang telah memberikan
usulan nama yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan serta
telah memberikan informasi dan pernyataan tidak sesuai fakta dan kebenaran
kepada Presiden, sehingga Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden.
Sementara
itu Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan bahwa calon yang
diajukan oleh organisasi profesi tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan
seperti tidak membuat surat pernyataan melepas jabatan pada saat dilantik
menjadi anggota KKI, mengundurkan diri dari PNS, kmeudian ada calon yang
diusulkan oleh dua unsur.
Hal itu menyebabkan KKI Periode 2014-2019 telah
diperpanjang sebanyak dua kali yaitu dengan Keppres Nomor 34/M untuk masa 3
bulan serta dengan Keppres Nomor 47/M untuk masa tanpa batas. Untuk
menyelesaikan persoalan keanggotaan KKI yang berlarut-larut, kemudian Menteri
Kesehatan membuat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019 yang
memungkinkan Menteri Kesehatan mengusulkan anggota KKI apabila usulan dari
unsur tidak ada, jumlah kurang dari 2 kali dari jumlah wakil, atau calon
anggota tidak memenuhi persyaratan. [Berita : Detik, Tempo, Media Indonesia, Tirto, Republika; Foto : Media Indonesia; Video : IDI]
Posting Komentar untuk "PELANTIKAN KKI BARU DIPROTES"