30 Agustus 2020 berdasarkan permintaan dari beberapa Pengurus Cabang dan Pengurus Wilayah, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menyelenggarakan kongres luar biasa karena ada hal yang dianggap hanya bisa diselesaikan dengan kongres.
Pangkal persoalan yang
menjadi latar belakang penyelenggaraan kongres luar biasa PDGI ternyata adalah
masalah keabsahan pengurus. Berdasarkan akta yang didaftarkan di Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000501.AH.01.08. Tahun 2017 ternyata
Pengurus PDGI berakhir masa jabatannya pada tanggal 25 Mei 2020 atau tiga tahun
sejak dipilih pada Kongres PDGI 2017. Namun karena Pandemi Covid, Kongres PDGI
untuk memilih pengurus baru yang sedianya akan dilaksanakan di Balikpapan pada
tanggal 2-5 April 2020 terpaksa ditunda.
Kondisi ini ternyata belum
terwadahi dalam Anggaran Dasar PDGI karena tidak adanya pasal mengenai keadaan
kahar (force majeur), inilah yang menjadi pokok pembahasan dalam kongres luar
biasa yang dihadiri 271 utusan Pengurus Cabang dan Wilayah, 11 Dewan Pengawas,
dan 26 Pengurus Besar.
Kongres yang berlangsung
secara online ini cukup hangat dengan perdebatan sengit perihal penambahan
pasal kahar, akan tetapi menjelang senja akhirnya disepakati penambahan pasal
dalam Anggaran Dasar PDGI yang berbunyi :
- Force majeure (Keadaan Kahar) adalah keadaan memaksa berupa keadaan bencana alam, bencana non alam, maupun bencana sosial yang ditetapkan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga organisasi PDGI tidak dapat melaksanakan kegiatan organisasi seperti dalam keadaan normal;
- Dalam keadaan sesuai Ayat (1) diatas bila periode kepengurusan telah berakhir maka kepengurusan diperpanjang (otomatis) sampai keadaan bencana dicabut oleh pemerintah sesuai peraturan perundangan-undangan;
- Penghentian terhadap perpanjangan periode kepengurusan seperti dimaksud pada Ayat (2) diputuskan dan disepakati oleh badan-badan organisasi yaitu Pengurus besar, Dewan Pengawas, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Cabang PDGI;
- Hal-hal yang belum diatur dalam Ayat (2) dan Ayat (3) dan merupakan akibat yang timbul karena keadaan force majeur akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Dengan adanya perubahan Anggaran Dasar ini berarti Pengurus Pusat, Wilayah, Cabang, dan badan
fungsional PDGI hasil kongres 2017 tetap dianggap absah dan dapat melanjutkan
kepengurusan sampai terselenggaranya kongres PDGI berikutnya. [Berita : Benazir Amriza Dini, Fathin Vania Rahmahani; Foto : Freddy Ferdiansyah]
Posting Komentar untuk "KONGRES LUAR BIASA, ADA APA DENGAN PDGI?"