DOKTER GIGI PERLU TETAP BISA RADIOLOGI

PB PDGI beserta Ikatan dan Kolegium dibawahnya meminta perubahan/pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik karena dipandang meresahkan dokter gigi.
Dalam Permenkes tersebut disebutkan antara lain bahwa pelayanan radiologi klinik harus dilakukan oleh Dokter Spesialis Radiologi, atau secara terbatas bisa dilakukan oleh dokter atau dokter gigi spesialis lain yang telah mendapat pelatihan untuk mendapatkan kompetensi tambahan dari Kolegium Radiologi.
Melalui Surat Nomor 3365/PB PDGI/X-2/2020 yang merupakan hasil rapat gabungan PB PDGI dengan Ikatan dan Kolegium dibawahnya mengatakan Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesilais pada saat menegakan diagnosis maupun keperluan data DVI yang harus ada dalam odontogram rekam medik serta melakukan tindakan kedokteran gigi membutuhkan pelayanan radiologi, bukan hanya dalam bentuk rujukan tetapi juga yang harus langsung di tempat praktek Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis itu sendiri seperti pada tindakan Perawatan Saluran akar, dan lainnya. Untuk itu Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis pada saat pendidikan profesi telah dibekali kompetensi terbatas di bidang radiologi. 
Selanjutnya disampaikan Dokter Gigi Spesilais Radiologi adalah spesialis yang pendidikan maupun profesinya telah diakui pemerintah. Spesialis ini memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan radiologi lanjut kedokteran gigi seperti Panoramic, Cepalometri, dan Cone Beam Computed Tomography. Untuk itu PDGI beserta Ikatan dan Kolegium dibawahnya meminta agar Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi turut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayaan Radiologi Klinik, agar supaya masyarakat dapat terlayani oleh tenaga yang memiliki kompetensi khusus. [Berita/Foto : Kosterman Usri]


Posting Komentar untuk "DOKTER GIGI PERLU TETAP BISA RADIOLOGI"