Setelah tahun lalu keluar
pedoman pelayanan kedokteran gigi dan mulut di masa Pandemi Covid-19 dari PDGI
dan asosiasi RSGM, tahun ini Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan pedoman
serupa.
Pandemi COVID-19 tidak dapat
dipastikan kapan berakhir, sementara masyarakat tetap membutuhkan pelayanan
kesehatan gigi dan mulut terutama di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Atas
dasar itu, Kementerian Kesehatan RI menerbitkan petunjuk teknis (Juknis)
Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Data dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia menyebutkan sebanyak 39 dokter gigi meninggal terpapar COVID-19. Sampai tanggal 5 Februari 2021 dokter gigi yang terpapar COVID-19 berjumlah 396 orang, terdiri dari Puskesmas 199 orang, Rumah Sakit 92 orang, klinik 36 orang, praktek Mandiri 35 orang, dan institusi pendidikan atau Fakultas Kedokteran Gigi 13 orang.
Data dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia menyebutkan sebanyak 39 dokter gigi meninggal terpapar COVID-19. Sampai tanggal 5 Februari 2021 dokter gigi yang terpapar COVID-19 berjumlah 396 orang, terdiri dari Puskesmas 199 orang, Rumah Sakit 92 orang, klinik 36 orang, praktek Mandiri 35 orang, dan institusi pendidikan atau Fakultas Kedokteran Gigi 13 orang.
Salah satu Tim Penyusun buku
Juknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut, Iwan Dewanto mengatakan penyusunan
Juknis bertujuan mengurangi penularan COVID-19 namun masyarakat tetap
mendapatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Lebih lanjut Iwan mengatakan "Dokter
gigi termasuk tenaga kesehatan yang berisiko tinggi, dokter gigi bisa tertular
COVID-19, salah satunya bisa terjadi apabila droplet dari pasien positif
COVID-19 hinggap pada alat kerja yang digunakan dokter gigi". Selengkapnya
ada ada empat tahapan skema pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang harus
diterapkan di masa pandemi COVID-19. Demikian dijelaskan pada saat sosialisasi
Juknis baru dari Kementerian Kesehatan ini di pertemuan virtual, Kamis 29 April
2021.
Tahap I : Persiapan Dokter Gigi
Dokter gigi harus mengatur
ruang praktik, yakni memastikan aliran udara dan ventilasi, pengelolaan air bersih
dan pengelolaan ruangan. Ventilasi harus dipastikan ada aliran udara masuk dari
arah belakang ruangan dan ada aliran udara keluar ke arah depan ruangan. Exhaust
Fan berada di bawah, jarak dari lantai kurang lebih 20 cm supaya aliran udara
terjadi. Hindari penggunaan kipas angin atau AC yang diletakkan di
langit-langit atau di depan dental unit/kursi gigi yang arah anginnya mengarah
dari pasien ke operator saat melakukan prosedur.
Puskesmas yang masih bekerja dengan dua dental unit yang tanpa sekat, harus disekat hingga menjadi ruangan tertutup bagi masing-masing dental unit, atau dapat juga diberikan jarak 2 meter antar dental unit dengan tetap memperhatikan ventilasi udara di masing-masing dental unit. Jika keadaan tersebut tidak memungkinkan maka hanya satu dental unit yang bisa digunakan untuk merawat pasien.
Puskesmas yang masih bekerja dengan dua dental unit yang tanpa sekat, harus disekat hingga menjadi ruangan tertutup bagi masing-masing dental unit, atau dapat juga diberikan jarak 2 meter antar dental unit dengan tetap memperhatikan ventilasi udara di masing-masing dental unit. Jika keadaan tersebut tidak memungkinkan maka hanya satu dental unit yang bisa digunakan untuk merawat pasien.
Tahap II : Sebelum Kunjungan Pasien
Pada tahapan ini dilakukan
penapisan atau skrining pada pasien. Penapisan bisa dilakukan dengan
menggunakan teledentistry atau konsultasi dengan dokter gigi dengan memanfaatkan
media telekomunikasi. Volume kunjungan pasien juga harus dikendalikan, pihak
Puskemas harus menghitung batas maksimal volume pasien. Hal ini dapat
ditetapkan berdasarkan jumlah kamar praktik dokter gigi, luas ruang praktik
dokter gigi, tata letak fasilitas prasarana yang digunakan di dalam ruangan,
dan waktu yang diperlukan untuk membersihkan dan mendesinfeksi prasarana
tersebut.
Tahap III : Saat Kunjungan
Tahap ketiga adalah tahapan
saat kunjungan pasien, yaitu dengan mengukur suhu kemudian meminta pengunjung
untuk cuci tangan pakai sabun ditempat yang sudah disediakan. Selain itu juga
pihak Puskesmas memasang imbawan protokol kesehatan dalam bentuk poster,
standing banner, atau stiker.
Tahap IV : Setelah Kunjungan
Tahap terakhir adalah tahapan
setelah selesai kunjungan pasien. Dilakukan pembersihan lingkungan kerja,
disinfeksi, sterilisasi, dan untuk follow up pasien bisa digunakan
teledentistry. Paling penting di dalam praktek dokter gigi saat ini harus ada
zonasi yang jelas, yakni zona kuning untuk ruangan resepsionis, ruang tunggu
pasien, dan ruang staf. Di zona inj semua orang harus memakai masker dan
melakukan hand hygiene. Selanjutnya zona merah adalah zona infeksius. Zona ini
dipergunakan untuk tindakan dan saat praktek diwajibkan memakai APD sesuai yang
direkomendasikan.
[Berita, Foto : Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes]
[Berita, Foto : Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes]
Posting Komentar untuk "JUKLAK COVID-19 UNTUK DOKTER GIGI VERSI KEMENKES"