Alat Pelindung Diri (APD) kini menjadi hal penting dalam
pelayanan kesehatan pada masa tatanan kehidupan normal baru. Namun pembiayaan
APD menjadi masalah bagi dokter gigi provider BPJS karena tidak ada
tambahan kapitasi untuk pembeliannya.
Merujuk pada prosedur perlindungan diri ini untuk tenaga
kesehatan dalam Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang diterbitkan
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, dokter gigi dan tenaga
kesehatan wajib menggunakan Alat pelindung Diri (APD) yang terdiri dari
kacamata pelindung wajah/mata, sarung tangan, gown all-cover dan apron, sepatu
tertutup, serta masker N95 pada saat memberikan pelayanan. Namun pembiayaan APD
menjadi polemik bagi dokter gigi provider BPJS yang memberikan pelayanan karena
harus disediakan secara mandiri dan tidak termasuk dalam kapitasi untuk dokter
gigi.
Untuk itulah Pengurus Besar PDGI
pada tanggal 28 Mei 2021 menyampaikan surat kepada kepada Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin agar segera dibuat kebijakan tentang pembiayaan APD pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut dan kenaikan tarif kapitasi untuk dokter gigi.
Selama belum ada kejelasan PB
PDGI mengimbau kepada para dokter gigi yang bekerjasama dengan BPJS untuk
memberikan pelayanan terbatas hanya pada tindakan yang tidak berisiko
menimbulkan aerosol, yaitu teledentistry dan konsultasi medis. Selain itu
dokter gigi juga dihimbau untuk melakukan evaluasi konten Perjanjian Kerja Sama
(PKS) dengan BPJS tentang paket manfaat yang dijamin oleh BPJS. [Berita : Messya
Rachmani; Foto : RSGM Unpad]
Posting Komentar untuk "BPJS TIDAK TANGGUNG BIAYA APD DOKTER GIGI"