BPJS TIDAK TANGGUNG BIAYA APD DOKTER GIGI

Alat Pelindung Diri (APD) kini menjadi hal penting dalam pelayanan kesehatan pada masa tatanan kehidupan normal baru. Namun pembiayaan APD menjadi masalah bagi dokter gigi provider BPJS karena tidak ada tambahan kapitasi untuk pembeliannya.
Merujuk pada prosedur perlindungan diri ini untuk tenaga kesehatan dalam Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, dokter gigi dan tenaga kesehatan wajib menggunakan Alat pelindung Diri (APD) yang terdiri dari kacamata pelindung wajah/mata, sarung tangan, gown all-cover dan apron, sepatu tertutup, serta masker N95 pada saat memberikan pelayanan. Namun pembiayaan APD menjadi polemik bagi dokter gigi provider BPJS yang memberikan pelayanan karena harus disediakan secara mandiri dan tidak termasuk dalam kapitasi untuk dokter gigi.
Untuk itulah Pengurus Besar PDGI pada tanggal 28 Mei 2021 menyampaikan surat kepada kepada Menteri Kesehatan  Budi Gunawan Sadikin agar segera dibuat kebijakan tentang pembiayaan APD pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut dan kenaikan tarif kapitasi untuk dokter gigi.
Selama belum ada kejelasan PB PDGI mengimbau kepada para dokter gigi yang bekerjasama dengan BPJS untuk memberikan pelayanan terbatas hanya pada tindakan yang tidak berisiko menimbulkan aerosol, yaitu teledentistry dan konsultasi medis. Selain itu dokter gigi juga dihimbau untuk melakukan evaluasi konten Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS tentang paket manfaat yang dijamin oleh BPJS. [Berita : Messya Rachmani; Foto : RSGM Unpad]

Posting Komentar untuk "BPJS TIDAK TANGGUNG BIAYA APD DOKTER GIGI"