SKP HO BISA DIGANTI BAKSOS PENYULUHAN

Bagi dokter gigi yang kesulitan mengumpulkan SKP kegiatan keterampilan, di masa pandemi ini dapat diganti dengan bakti sosial dengan tindakan maupun sekedar penyuluhan.
Demikian tertuang dalam Surat Edaran Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI) Nomor 047/SE-PDGI/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021. Keringanan ini berlaku untuk pengajuan pembaharuan Sertifikat Kompetensi di Bulan Juli sampai Desember 2021. Sementara itu untuk keringanan lainnya masih sama dengan isi surat edaran sebelumnya yaitu : Maksimal kegiatan teori jarak jauh yang semula maksimal 3 SKP direlaksasi menjadi 12 SKP, kegiatan keterampilan dapat berupa hands-on jarak jauh atau bakti sosial dengan tindakan/penyuluhan, denda SKP untuk keterlambatan pembaharuan Sertifikat Kompetensi di bawah 5 tahun ditiadakan, untuk keterlambatan lebih dari 5 tahun dapat mengikuti uji kompetensi online.
Saat ini pengajuan pembaharuan Sertifikat Kompetensi jauh lebih mudah dan praktis karena dilakukan secara online melalui aplikasi e-Sertifikasi di laman www.pdgi.or.id atau laman ikatan/kolegium masing-masing. Berkas ajuan juga tidak diperlukan selama dokter gigi mengikuti kegiatan ber-SKP resmi dari PDGI. SKP telah secara otomatis masuk ke masing-masing akun anggota sehingga tidak diperlukan lagi pembuktian dengan Sertifikat. Untuk foto, ijazah, KTP, dan Surat Keterangan Sehat juga tidak perlu diserahkan fotokopinya cukup diupload di akun data anggota dan tidak perlu diulang setiap kali pengajuan pembaharuan sertifikat.
Pada kesempatan lain KDGI juga telah mengumumkan pergantian desain Sertifikat Kompetensi sebagai impak dari migrasi ke format online, foto tidak lagi berupa tempelan tetapi hasil print-out, kemudian disetiap sertifikat ada pengaman berupa qr code yang bila di-scan akan merujuk ke konfirmasi keabsahan Sertifikat Kompetensi di laman KDGI. [Berita: Fathin Vania Ramadhani, Foto: KDGI]

Posting Komentar untuk "SKP HO BISA DIGANTI BAKSOS PENYULUHAN"