Pelaksanaan uji kompetensi bagi mahasiswa program profesi sejatinya ditujukan agar para mahasiswa kedokteran gigi mempunyai standar kompetensi yang sama untuk mendapatkan gelar dokter gigi. Walaupun memiliki tujuan yang positif, akan tetapi dalam implementasinya sebagai alat ukur tunggal dalam menentukan kelulusan ternyata menimbulkan banyak permasalahan. Oleh karena itu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) diatas selain uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter tidak dapat lagi diselenggarakan, juga kepada mereka yang saat ini sudah selesai pendidikan tetapi belum lulus uji kompetensi “dinyatakan telah menyelesaikan program studi dokter atau dokter gigi dan berhak mendapatkan ijazah Dokter atau Dokter Gigi”
Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 30 September 2021 menetapkan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran menjadi RUU Inisiatif DPR RI. Hal ini dilakukan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada Ketua DPR RI. Selain permasalah uji kompetensi beberapa hal penting lain yang diatur dalam RUU ini adalah adanya “Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi Kedinasan”. Pendidikan ini diutamakan bagi calon mahasiswa yang berasal dari daerah terluar, terdepan, dan tertinggal dengan biaya penuh dari pemerintah pusat. Setelah menyelesaikan pendidikan, dokter atau dokter gigi akan ditempatkan di daerah yang belum mempunyai atau belum mencukupi kebutuhan dokter dan dokter gigi di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Dalam RUU juga diatur kemudahan bagi lulusan luar negeri. “Setiap Dokter dan Dokter Gigi warga negara Indonesia yang merupakan lulusan pendidikan kedokteran dari institusi Pendidikan kedokteran luar negeri yang telah terekognisi dan diakui oleh Pemerintah Pusat tidak diwajibkan mengikuti program adaptasi”. [Berita : Rizna Salsadila Shofwa, Foto : DPR RI]
Posting Komentar untuk "UJI KOMPETENSI DIUSULKAN DIHENTIKAN"