Kongres Nasional PDGI XXVII sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 2-5
April 2020, namun terpaksa ditunda karena Pandemi Covid-19. Penunandaan Kongres Nasional PDGI
XXVIII diumumkan oleh Ketua Pengurus Besar PDGI, Sri Hananto Seno pada
pertemuan di Hotel Merlyn Park Jakarta, Minggu 15 Maret 2020. Dalam surat
bernomor 2770/PBPDGI/III-3/2020 dinyatakan keputusan ini diambil karena adanya
penetapan bencana nasional oleh pemerintah dan hasil komunikasi PDGI dengan
panitia penyelengara serta banyaknya permintaan dari Pengurus PDGI
Wilayah/Cabang untuk menunda pelaksanaan Kongres Nasional PDGI.
Untuk keabsyahan Pengurus PDGI juga telah dilaksanakan
Kongres PDGI Luar Biasa secara jarak jauh dalam jaringan pada tanggal 30
Agustus 2020. Pada kongres tersebut diputuskan penambahan
pasal dalam Anggaran Dasar PDGI yang berbunyi :
1. Force majeure (Keadaan Kahar) adalah keadaan memaksa berupa keadaan bencana alam, bencana non alam, maupun bencana sosial yang ditetapkan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga organisasi PDGI tidak dapat melaksanakan kegiatan organisasi seperti dalam keadaan normal;
2. Dalam keadaan sesuai Ayat (1) diatas bila periode kepengurusan telah berakhir maka kepengurusan diperpanjang (otomatis) sampai keadaan bencana dicabut oleh pemerintah sesuai peraturan perundangan-undangan;
3. Penghentian terhadap perpanjangan periode kepengurusan seperti dimaksud pada Ayat (2) diputuskan dan disepakati oleh badan-badan organisasi yaitu Pengurus besar, Dewan Pengawas, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Cabang PDGI;
4. Hal-hal yang belum diatur dalam Ayat (2) dan Ayat (3) dan merupakan akibat yang timbul karena keadaan force majeur akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Kongres Nasional sendiri bagi PDGI dan seluruh anggotanya merupakan kegiatan penting karena merupakan ajang pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar untuk masa jabatan tiga tahun berikutnya. [Berita, Foto : Kosterman Usri]
Posting Komentar untuk "DILARANG ADA SEMINAR SELAMA SEBULAN"