Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan beberapa organisasi profesi terhadap Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penetapan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Periode 2020-2022 akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung 18 Agustus 2022.
Dalam webinar bertajuk “Mau Kemana KKI Setelah Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 128/PK/TUN/2022” yang digelar oleh Forkom IDI Wilayah, Cabang, Pehimpunan pada tanggal 21 Agustus 2022 terungkap keputusan Presiden tersebut dinilai tidak mengangkat Anggota KKI sesuai usulan unsur organisasi yang seharusnya terwakili. Oleh karena itulah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), serta Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOGI) mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Setelah sempat kalah di pengadilan tingkat pertama, kemudian pengugat mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan berhasil memenangkan perkara.
Terbitnya Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 sendiri berdasar pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/MENKES/PER/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia. Dalam Permenkes baru ini disebutkan bahwa Menteri Kesehatan dapat mengajukan calon anggota KKI tanpa melalui proses pengajuan perwakilan, padahal Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran tidak mengamanatkan demikian.
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Pasal 14 Ayat 3 menyebutkan bahwa keanggotaan KKI ditetapkan oleh presiden atas usul menteri. Lebih lanjut Ayat 4 berbunyi bahwa menteri dalam mengusulkan keanggotaan KKI harus berdasarkan usulan organisasi dan institusi sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1). Pada Ayat 1 disebutkan bahwa jumlah anggota KKI sebanyak 17 orang yang terdiri atas unsur-unsur dari organisasi profesi kedokteran 2 orang, organisasi profesi kedokteran gigi 2 orang, asosiasi pendidikan kedokteran 1 orang, asosiasi pendidikan kedokteran gigi 1 orang, asosiasi rumah sakit pendidikan 2 orang, tokoh masyarakat 3 orang, Departeman Kesehatan 2 orang, dan Departemen Pendidikan Nasional 2 orang.
Terhadap Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), serta Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOGI) sebelumnya juga telah dilakukan Uji Materiil ke Mahkamah Agung. Perkara ini telah diputus dimenangkan oleh pengugat pada tanggal 6 April 2021, sehingga dengan demikian menteri tidak dapat mengusulkan calon anggota KKI tanpa usulan dari organisasi terkait. Sampai berita ini diturunkan belum jelas bagaimana sikap dari pemerintah terhadap keputusan ini. Apakah segera akan dipilih anggota KKI baru atau dibiarkan saja kondisi sekarang sampai masa jabatannya habis? [Berita : Messya Rachmani, Moch Sayuqi Syafiq, Foto : Sekretariat Presiden]
Posting Komentar untuk "MAHKAMAH AGUNG KABULKAN PK PERIHAL KKI"