Melalui Peraturan Menteri Kesehatan
(PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis, fasilitas pelayanan kesehatan
diwajibkan melakukan pencatatan riwayat medis pasien dalam rekam medis secara
elektronik selambat-lambatnya tanggal 31
Desember 2023.
Peraturan ini merupakan kerangka
regulasi pendukung dari implementasi transformasi teknologi kesehatan yang
menjadi bagian dari pilar ke enam Transformasi Kesehatan. Kebijakan ini hadir
sebagai pembaharuan dari aturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 269 Tahun 2008 yang dimutakhirkan menyesuaikan dengan ilmu pengetahuan
dan teknologi, kebutuhan pelayanan, kebijakan dan hukum di masyarakat. Peraturan
rekam medis elektronik ini akan diperkuat dengan beberapa regulasi lain seperti
telemedisin, kemudian penerapan bioteknologi, dan juga teknologi yang lain
dengan menggunakan dasar rekam medis elektronik. Demikian disampaikan sumber
Kementerian Kesehatan pada jumpa pers tanggal 9 September 2022.
Dalam peraturan disebutkan pasien berhak mendapatkan isi rekam medis miliknya dan fasilitas kesehatan memiliki hak akses terhadap isi rekam medis elektronik pasien. Seluruh aplikasi rekam medis yang dimiliki fasilitas kesehatan wajib terintegrasi dalam platform Satu Sehat yang dikelola Kementerian Kesehatan. Kedepan rekam medik sesorang akan bisa diakses dari awal walaupun yang bersangkutan berpindah fasilitas pelayanan kesehatan.
Posting Komentar untuk "2023 WAJIB REKAM MEDIK ELEKTRONIK"