Kelima organisasi profesi tersebut,
yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan
Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), serta
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI); diwakili oleh Ketua Umum Pengurus
Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Mohammad Adib Khumaidi mengaku belum
mendapatkan draf RUU Kesehatan Omnibus Law yang telah masuk Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) tahun 2023.
Menurut Adib pada konferensi pers 29
September 2022, protes ini dilayangkan lantaran adanya kekhawatiran dari
organisasi profesi bahwa RUU Kesehatan (Omnibus Law) akan menghasilkan regulasi
baru yang tidak sejalan dengan organisasi profesi dengan menghapuskan
undang-undang kesehatan yang sudah ada. Selain itu, masih banyak masalah yang
lebih penting untuk dibahas, seperti peningkatan dan perbaikan dalam pelayanan
kesehatan, infrastruktur serta kemandirian ketahanan kesehatan dibandingkan
harus membuat rancangan undang-undang baru. “Kami siap untuk ikut mendorong
hal-hal ini tadi tapi sekali lagi jangan sampai muncul regulasi (baru) tapi
undang-undang yang sudah ada dihapuskan. Karena undang-undang yang berkaitan
dengan profesi sudah berjalan baik dan sudah membantu pemerintah,” ujar Adib di
Menteng Jakarta Pusat.
Berdasarkan dokumen Global Strategy on
Human Resources for Health Workforce 2030 yang diterbitkan oleh WHO dan menjadi
acuan bagi pembuat kebijakan tenaga kesehatan, disebutkan bahwa pemangku
kepentingan dalam pembuatan kebijakan dalam dokumen tersebut bukan hanya
pemerintah, tetapi juga pemberi kerja, asosiasi profesi, institusi pendidikan,
hingga masyarakat sipil.
Oleh karena itu, organisasi profesi mendesak agar
pemerintah dan DPR dapat melibatkan organisasi profesi serta unsur masyarakat
lain dalam kebijakan kesehatan dengan tiga pertimbangan : pengaturan omnibus
law harus mengacu pada kepentingan masyarakat, penataan di bidang kesehatan
agar tidak mengubah sistem yang sudah berjalan dengan baik, dan mengharapkan
adanya partisipasi yang bermakna dalam penyusunan RUU kesehatan. [Berita : Syauqi Syafiq, Messya Rachmani, Foto : IDIonline]
PDGI PERLU DILIBATKAN BAHAS RUU KESEHATAN
Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)
bersama 5 organisasi lainnya melayangkan protes karena tidak
dilibatkan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesehatan (Omnibus
Law); demikian disampaikan dalam Siaran Pers 29 September 2022.
Posting Komentar untuk "PDGI PERLU DILIBATKAN BAHAS RUU KESEHATAN"