Mulai Jumat 30 Desember 2022 Presiden Joko Widodo akhirnya resmi memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dengan dicabutnya PPKM, maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
Menurut Jokowi , kasus Covid 19 di Indonesia sudah melandai. hal ini terlihat dari jumlah kasus harian, yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk. selain itu, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, Bed Occupancy Rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen. Angka tersebut sudah berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia, dan dijadikan dasar pertimbangan untuk mencabut status PPKM di Indonesia.
Pencabutan PPKM juga diikuti dengan penutupan secara bertahap operasional Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran mulai Sabtu, 31 Desember 2022. Berdasarkan keterangan Koordinator Humas RSDC Wisma Atlet dr. Mintoro Sumego, RSDC hanya akan beroerasi di tower 6 dengan 214 tenaga yang tetap berjaga hingga tiga bulan ke depan untuk mengantisipasi kenaikan Covid 19.
Sebelum istilah PPKM digunakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
terlebih dulu diterapkan pada April 2020 lewat Permenkes Nomor 9 Tahun 2020
tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019.
Seiring dengan pemberlakukan PSBB, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia
(PDGI) mengeluarkan Panduan Dokter Gigi dalam Era New Normal, yang salah satu
isinya adalah tentang pemakaian Alat Pelindung Diri Level 3 saat merawat
pasien. Sampai berita ini diturunkan belum ada khabar apakah dengan
pengacabutan PPKM sebagaimana tertuang dalam Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 panduan tersebut akan dicabut
atau diperbahrui. [Berita : Messya Rachmani, Foto : Sekretariat Presiden]
Posting Komentar untuk "PPKM RESMI DICABUT"