Setelah ditunggu bertahun-tahun akhirnya kapitasi BPJS-Kesehatan untuk dokter gigi yang dipandang terlalu kecil itu, naik juga. Demikian diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2022 tertanggal 9 Januari 2023.
Dalam Permenkes tersebut, besar kapitasi untuk dokter gigi praktik mandiri yang semula Rp. 2.000 naik menjadi Rp. 3.500 per peserta per bulan. Sementara cakupan pelayanan yang diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) meliputi pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; premedikasi, kegawatdaruratan oro-dental, pencabutan gigi sulung melalui metoda topikal atau infiltrasi; pencabutan gigi permanen tanpa penyulit; obat paskaekstraksi; tumpatan gigi; serta scaling pada gigivitis akut.
Besaran kapitasi untuk Puskesmas dan Klinik Pratama ditentukan oleh rasio jumlah dokter gigi dibandingkan dengan jumlah peserta BPJS-Kesehatan tertanggung di fasilitas kesehatan tersebut. Klinik Pratama yang memiliki dokter dan dokter gigi, kapitasi ditetapkan Rp. 12.000 dengan rasio dokter-peserta 1 : £ 5.000, untuk rasio 1 : > 5.000 kapitasinya Rp. 11.000. Untuk Puskesmas hanya memiliki dokter gigi tanpa dokter, kapitasi ditetapkan Rp. 4.300.
Sementara itu untuk Puskesmas yang memiliki dokter dan dokter gigi, kapitasi ditetapkan Rp. 7.000 dengan rasio dokter-peserta 1 : £ 5.000, untuk rasio 1 : > 5.000 kapitasinya Rp. 6.000. Untuk Puskesmas hanya memiliki dokter gigi tanpa dokter, kapitasi ditetapkan Rp. 4.300.
Kriteria |
Rasio |
Kapitasi |
Drg Praktik Mandiri |
- |
Rp. 3.500 |
Klinik Pratama dengan dr & drg |
1 : £ 5.000 |
Rp. 12.000 |
1 : > 5.000 |
Rp. 11.000 |
|
Puskesmas dengan dr & drg |
1 : £ 5.000 |
Rp. 7.000 |
1 : > 5.000 |
Rp. 6.000 |
|
Puskesmas dengan drg saja |
- |
Rp. 4.300 |
Khusus untuk pembuatan protesa tetap seperti semula menggunakan skema klaim bukan kapitasi, dengan besaran Rp. 550.000 untuk satu rahang dan Rp. 1.100.000 untuk dua rahang. Pembuatan protesa ulang untuk rahang yang sama minimal setelah dua tahun. [Berita : Kosterman Usri, Foto : Antara ]
Posting Komentar untuk "KAPITASI BPJS NAIK, JADI BERAPA ?"