Menanggapi isu besarnya biaya pengurusan izin praktik dokter yang merupakan buntut dari penyataan Menteri Kesehatan saat Public Hearing RUU Kesehatan 15 Maret 2023, Ketua PB PDGI menegaskan bahwa PDGI tidak memungut biaya besar untuk proses tersebut.
Drg. Gagah Daru Setiawan, MM. selaku plt. Ketua umum PBPDGI mengatakan bahwa sesuai dengan Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, dalam proses pengurusan izin praktik dokter gigi yang menjadi tugas PDGI sebagai organisasi profesi adalah menerbitkan Sertifikat Kompetensi melalui Kolegium serta menerbitkan Surat Rekomendasi melalui PDGI Cabang. Sesuai dengan Surat Keputusan PB PDGI Nomor SKEP/271/PBPDGI/II/2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Kompetensi Bagi Dokter Gigi, besarnya biaya pembuatan Sertifikat Kompetensi adalah Rp. 125.000 untuk dokter gigi baru dan Rp. 250.000 untuk dokter gigi lama. Sementara itu biaya pembuatan Surat Rekomendasi bervariasi antara Rp. 50.000 sampai Rp. 250.000 diserahkan pada hasil Musyawarah Cabang (Muscab) masing-masing PDGI Cabang.
Khusus bagi dokter gigi lama yang ingin memperbaharui Sertifikat Kompetensi, PDGI menyediakan dua jalur persyaratan yaitu dengan mengikuti Uji Kompetensi Dokter Gigi (PDGI) atau dengan mengikuti pendidikan berkelanjutan. Bagi yang memilih jalur UKDGI biayanya adalah Rp. 1.000.000 sementara biaya jalur pendidikan berkelanjutan dengan pengumpulan SKP.
Di luar biaya tersebut, Gagah mengatakan masih ada biaya lagi,
tetapi tidak dibayarkan ke PDGI. Bagi dokter gigi baru ada biaya Uji Kompetensi
Mahasiswa Program Profesi Dokter Gigi (UKMP2DG) sebesar Rp. 1.500.000 yang
dibayarkan kepada Panitia Nasional bentukan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan serta biaya pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) sebesar Rp.
300.000 yang dibayarkan ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk dokter gigi
baru maupun lama. Untuk pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) sendiri ke Pemerintah
Daerah tidak dipungut biaya. [Berita, Foto : Humasdatin PB PDGI]
Posting Komentar untuk "PDGI BANTAH PUNGUT BIAYA BESAR REKOMENDASI SIP"