Gugatan uji materil dilayangkan oleh Yayasan Peduli Penderitaan Rakyat Indonesia (YPPRI). Tujuan pengugat adalah pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 yang dianggap mengandung berbagai ketentuan yang sepenuhnya melanggar perlindungan dan kerahasiaan data pribadi dan medis serta memungkinkan pengawasan total masyarakat dan diskriminasi berdasarkan status kesehatan. Ditambah lagi kurangnya keamanan data dan perlindungan terhadap penyalahgunaan, kebocoran, dan peretasan.
Fakta sebelumnya menunjukan Kementerian Kesehatan sama sekali tidak mampu menjaga keamanan data seperti eHac dan PeduliLindungi yang telah bocor semua semua data pribadi bebas beredar online Menurut YPPRI hal yang sama sangat bisa terjadi terhadap rekam medis elektronik karena keseluruhan sistemnya tidak aman.
Dalam Permenkes ini tidak ada ketentuan mengenai mekanisme perlindungan terhadap penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berwenang, baik oleh pemerintah maupun pihak lain melalui hacking atau kebocoran. Permenkes ini hanya mengandung beberapa ketentuan umum seperti “harus memenuhi prinsip keamanan” yang diambil dari undang-Undang, namun tidak dijelaskan mekanisme tertentu untuk keamanan dan perlindungan kerahasiaan data pribadi yang harus diatur, sesuai ketentuan dalam berbagai Undang-Undang.
Seharusnya Permenkes ini mengandung ketentuan tentang enkripsi semua data pribadi, terutama data isi rekam medis, harus ada mekanisme dimana pasien dapat mengontrol siapa yang dapat memiliki akses ke datanya sehingga tidak ada yang bisa mengakses data pribadi kecuali berdasarkan persetujuan pasien. Tanpa ketentuan tersebut, Permenkes ini melanggar ketentuan-ketentuan tentang keamanan dan perlindungan kerahasiaan data pribadi sesuai berbagai Undang-Undang. [Berita, Foto : Investigasi.org]
Posting Komentar untuk "REKAM MEDIK ELEKTRONIK DIGUGAT"