Ada empat keprihatinan dan solidaritas disebutkan dalam surat edaran tersebut, yaitu : Kejadian penganiyaan terhadap dokter internsip di Puskesmas Fajar Bulan Lampung Barat; Pemberhentian sepihak Prof. dr. Zainal Mutaqin, Sp.B(K), PhD. oleh RSUP dr. Karyadi Semarang; RUU Kesehatan yang tidak berpihak pada kepentingan organisasi profesi; serta kecenderungan kriminalisasi terhadap tenaga medis/kesehatan.
Penggunaan pita hitam di lengan kanan diserukan untuk dikenakan oleh seluruh Anggota PDGI selama satu bulan dari 27 April – 27 Mei 2023 sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas terhadap empat hal tersebut.
Sementara itu menyikapi
penganiyaan terhadap dokter internsip di Lampung Barat, Kementerian Kesehatan
menyatakan akan memberikan pendampingan kepada dua dokter internsip selama
proses hukum berlangsung. Kemenkes juga akan mengevaluasi penempatan dokter
internsip di Provinsi Lampung untuk memastikan kepala daerah dapat lebih
menjamin keamanan dan keselamatan para dokter. [Berita : Kosterman Usri, Foto : ]
Posting Komentar untuk "PDGI SERUKAN PENGGUNAAN PITA HITAM"