Pada pertemuan pada tanggal 11 Mei 2023 tersebut kelima organisasi profesi kesehatan yang terdiri dari PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), IDI (Ikatan Dokter Indonesia), PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), IBI (Ikatan Bidan Indonesia), serta IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) menyampaikan sikap kritis terhadap RUU Kesehatan menyangkut proses legislasi maupun substansi isinya.
Ketua IDI Jawa Timur, Sutrisno, mengharapkan keterlibatan semua pihak dalam pembahasan RUU Kesehatan, termasuk organisasi profesi kesehatan. Menurutnya, dengan keterlibatan semua pihak akan mengurangi potensi pasal yang merugikan hingga akan dihasilkan UU Kesehatan yang baik. Untuk itu Ketua PB IDI, Moh Adib Khumaidi, mengusulan bahwa agar proses pembahasan UU Kesehatan dihentikan dahulu.
Sementara itu Ketua PB PDGI, Usman Sumantri, mengemukakan perlunya diperhatikan naskah akademik RUU Kesehatan. Ditandaskannya jangan sampai naskah akademik tidak berkaitan dengan naskah RUU Kesehatan.
Menanggapi aspirasi 5 organisasi profesi kesehatan, Menko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan bahwa selama ini sudah memperhatikan mengenai RUU Kesehatan Omnibus Law. Beliau menyatakan akan menelaah RUU Kesehatan menyangkut legislasi yang berkaitan dengan politik hukum. Mengenai substansi isinya akan disampaikan pada kementerian yang membidanginya. [Berita, Foto : Paulus Januar]
Posting Komentar untuk "PDGI TEMUI MENKO POLHUKAM BAHAS RUU KESEHATAN"