Lima organisasi profesi akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Rencana judicial review tersebut disampaikan dalam jumpa pers 19 Juni 2023 oleh lima organisasi profesi kesehatan yang terdiri dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Meski demikian, lima organissai profesi tetap berharap kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo untuk tidak segera mengesahkan dan penandatanganan RUU Kesehatan tersebut untuk menjadi UU. Selama tiga tahun masa pandemi, para tenaga medis dan kesehatan selalu berada di garis depan dan benteng terakhir untuk melindungi pemerintah dan masyarakat. Tidak sedikit nyawa tenaga medis dan kesehatan yang menjadi korban. Usai bekerja keras membantu memulihkan situasi kesehatan di Indonesia, seruan para tenaga medis dan kesehatan akan RUU Kesehatan diharapkan tidak dianggap seperti angin lalu bagi pemerintah.
Ketua Biro Hukum dan Kerjasama Antar Lembaga PDGI, drg. Paulus Januar Satyawan, MS. dalam jumpa pers tersebut mengatakan, "Sudut pandang prosedur penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan sejak awal memunculkan probelematika hukum yang panjang di kalangan para ahli,mulai pelanggaran asas, tidak terjadinya sinkronisasi dan harmonisasi antara naskah akademik dengan RUU sampai dengan terlanggarnya Pilar pokok meaningful participation - telah cukup kuat sebagai dasar untuk mengatakan telah terjadinya procedural process terhadap RUU tersebut sehingga secara formil apabila RUU Kesehatan ini dipaksakan untuk disahkan menjadi UU dalam waktu dekat tentunya uu ini secara formil menjadi cacat hukum."
Sementara itu tegas DR Dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengatakan, "Banyak substansi dari pasal-pasal dalam RUU Kesehatan ini yang berpotensi munculnya banyak pelanggaran hak asasi manusia danhak konstitusioal warna negara yang sejatinya dijamin oleh konstitusi kita, namun dalam RUU Kesehatan ini diabaikan sehingga berpotensi merugikan masyarakat luas,"
Pada jumpa pers tersebut, lima organissai profesi juga menyampaikan terimakasih kepada fraksi di DPR yang sudah mendukung perjuangan penolakan melanjutkan ke pembahasan RUU Kesehatan ini. "Perjuangan ini bukan milik Organisasi Profesi, tetapi milik tenaga medis dan kesehatan dan juga rakyat Indonesia. Saat ini masih banyak yang belum menyadari dampak dari RUU Kesehatan ini pada masyarakat," demikian kata Apt Noffendri, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia.
Berbagai upaya diskusi telah dilakukan oleh para tenaga medis dan kesehatan yang tergabung dalam lima organisasi profesi kesehatan, namun pemerintah tetap bersikeras bahwa RUU Kesehatan ini harus diketok palu, padahal para tenaga medis dan kesehatan melalui telah memberikan masukan bahwa untuk penanganan masalah kesehatan yang ada dan mendatang tidak perlu membuat Undang-Undang baru.
[Artikel : Paulus Yanuar; Foto : Kang Hadi Consience; Editor : Kosterman Usri]
Posting Komentar untuk "Organisasi Profesi Akan Ajukan Judicial Review "