Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi
mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia pada Rabu 21 Juni
2023. Dengan pencabutan tersebut Covid-19 dianggap sebagai endemi. “Setelah
tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari
ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan
kita mulai memasuki masa endemi,” demikian ujar Presiden di Istana Merdeka.
Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di tanah air yang mendekati nihil. “Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19,” demikian disampaikan Presiden.
Memasuki masa endemi ini, Presiden mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Beliau berharap keputusan pencabutan ini dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air. “Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tandasnya.
[Berita, Editor : Kosterman Usri; Foto : Sekretariat Kabinet]
Posting Komentar untuk "Status Pandemi COVID-19 Dicabut"