Undang-Undang Kesehatan resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa 11 Juli 2023. Pengesahan ini diwarnai demonstrasi dari lima organisasi profesi kesehatan yang mengepung gedung DPR sejak pagi untuk penolakan RUU Kesehatan. Massa aksi yang berbaju putih bertuliskan ‘Stop RUU Kesehatan’ dengan membawa sejumlah poster menandai bahwa Undang-Undang Kesehatan yang disahkan justru tidak disetujui oleh kalangan tenaga kesehatan. Massa baru meninggalkan Gedung DPR pukul 13.00 WIB setelah Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Santoso menemui massa.
RUU ini disahkan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V tahun sidang 2022-2023. Rapat ini dipimpin oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel selaku Wakil Ketua DPR RI. Sejumlah perwakilan pemerintah turut hadir dalam rapat ini, yaitu Menkes Budi Sadikin, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar, serta Wamenkumham Eddy Hiariej.
Rapat ini diawali dengan pembacaan laporan hasil pembicaraan tingkat l atas RUU Kesehatan oleh Pimpinan Komisi IX DPR RI. Dalam laporan ini disebutkan 7 fraksi DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan. Fraksi Nasdem menerima dengan catatan, sedangkan Fraksi Partai Demoktrat dan PKS menolak. Ketua DPR RI, Puan Maharani kemudian menanyakan apakah Rancangan Undang-Undang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang kepada peserta sidang. Peserta menjawab setuju.
[Penulis, Editor : Messya Rachmani; Foto : Disway]
Posting Komentar untuk "Diwarnai Demo, UU Kesehatan Disahkan"