Oleh : Kosterman Usri - Dokter Gigi Pendidik di Bandung
Akhirnya Undang-Undang Kesehatan resmi diundangkan di tanggal cantik 8-8-2023. Diberi Nomor 17 Tahun 2023, undang-undang ini di muat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2023. Sementara Penjelasan-nya dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 6887.
Undang-undang ini menjadi menarik karena walaupun judulnya “Kesehatan”, dalam proses pembuatannya justru ditentang mati-matian oleh mayoritas tenaga medis dan tenaga kesehatan, baik secara organisasi maupun perorangan. Selain dalam dialog formal, serta perang pesan di media sosial, penolakan terhadap undang-undang ini juga muncul dalam bentuk demontrasi aksi damai di berbagai penjuru Indonesia. Tapi toh undang-undang ini tetap melaju dengan lancar, sejarah kemudianlah yang akan membuktikan kemaslahatannya bagi peningkatan derajat kesehatan Rakyat Indonesia.
Dalam salinan yang beredar, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terdiri dari 20 Bab dan 458 Pasal. Cukup banyak memang, karena undang-undang ini merupakan omnibuslaw yang melebur dan menyatakan tidak berlaku 11 undang-undang yang telah ada sebelumnya, yaitu : Undang-Undang Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO4 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2O09 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2Ol3 tentang Pendidikan Kedokteran, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OL4 tentang Kesehatan Jiwa, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2O14 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2O14 tentang Keperawatan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2Ol9 tentang Kebidanan. Lalu apa dampak berlakunya undang-undang ini bagi profesi dokter gigi? Mari kita bedah pasal per pasal yang terkait dengan profesi dokter gigi.
Kesehatan Gigi dan Mulut
Kata “Kesehatan Gigi dan Mulut”
hanya disebut enam kali dalam Undang-Undang Kesehatan, yaitu satu kali di Pasal
22 sebagai bagian dari upaya kesehatan serta lima kali di Pasal 70 yang memang
pasal tersebut secara khusus berjudul “Kesehatan Gigi dan Mulut”. Isi Pasal 70
normatif perihal pencegahan, pengobatan, dan pemulihan kesehatan gigi dan
mulut. Kemudian pelaksanaannya oleh pemerintah pusat, daerah, masyarakat
melalui unit pelayanan kesehatan gigi dan/atau kesehatan sekolah.
Pendidikan
Tenaga medis harus memiliki
kualifikasi pendidikan paling rendah pendidikan profesi (Pasal 210). Pendidikan
sarjana diselenggarakan oleh perguruan tinggi, sementara pendidikan profesi
diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerjasama dengan fasilitas pelayanan
kesehatan, melibatkan Kolegium (Pasal 209). Sementara itu pendidikan spesialis
dan subspesialis selain diselenggarakan oleh perguruan tinggi, dapat pula
diselenggarakan oleh rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama
bekerjasama dengan perguruan tinggi (Pasal 209).
Uji Kompetensi
Untuk mahasiwa pendidikan profesi
dalam rangka menilai pencapaian standar kompetensi harus mengikuti uji
kompetensi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama
dengan Kolegium (Pasal 213).
Sertifikat Profesi
Mahasiswa yang menyelesaikan
program sarjana tenaga medis akan mendapatkan ijazah (Pasal 211). Bagi
mahasiswa profesi yang lulus Uji Kompetensi akan mendapatkan Sertifikat Profesi
yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan (Pasal 220).
Sertifikat Kompetensi
Dokter gigi baru wajib diangkat
sumpah oleh penyelenggara pendidikan (Pasal 215), kemudian akan mendapat Sertifikat
Kompetensi (Pasal 213) dari Kolegum. Berbeda dengan kondisi saat ini, dimana
kolegium merupakan bagian dari organisasi profesi, dalam undang-undang baru
kolegium berada di bawah Konsil (Pasal 1).
Surat Tanda Registrasi (STR)
Surat Tanda Registrasi (STR)
adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan/medis yang telah
diregistrasi (Pasal 1). STR akan berlaku
seumur hidup, diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri Kesehatan dengan syarat
memiliki Ijazah/Sertifikat Profesi serta Sertifikat Kompetensi. (Pasal 260).
Internsip
Semua dokter gigi baru wajib
mengikuti internsip yang merupakan penempatan wajib sementara pada fasilitas
pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut pada fasilitas pelayanan
kesehatan. Program internsip ini bertujuan untuk pemantapan, pemahiran, dan
pemandirian (Pasal 216).
Surat Izin Praktik
Surat Izin Praktik (SIP) tetap wajib dimiliki sebagai
syarat praktik. SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis
dan tenaga kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik
(Pasal 1). SIP akan berkalu selama 5 tahun, diterbitkan oleh Pemerintah Daerah
namun dalam kondisi tertentu dapat diterbitkan oleh Menteri Kesehatan (Pasal
363). Syarat SIP untuk pertama kalinya adalah memiliki STR dan tempat praktik,
untuk perpanjangan SIP diperlukan syarat tambahan yaitu kecukupan Satuan Kredit
Profesi (Pasal 264).
Satuan Kredit Profesi
Satuan Kredit Profesi (SKP) dikeluarkan setelah
mengikuti suatu pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau
lembaga yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat (Pasal 258). Dengan demikian
kegiatan organisasi profesi baru dianggap berlaku SKP-nya bila lembaganya
terakreditasi dan acaranya teregistrasi di pemerintah.
Banyak pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, isinya sangat lengkap karena merupakan gabungan dari 11 undang-undang lama. Terlepas dari pro dan kontra yang sepertinya akan terus berlanjut, undang-undang ini sudah diundangkan dan berlaku pada saat ini.
[Opini ini dimuat di Dentamedia Nomor 3 Volume 27 Juli-September 2024; Foto : Kumparan; Editor : Messya Rachmani]
Posting Komentar untuk "Pengaruh Undang Undang Kesehatan Baru Terhadap Profesi Dokter Gigi"