Pengesahan Undang-Undang (UU) Kesehatan telah menimbulkan kebingungan dikalangan dokter gigi. Muncul beragam pertanyaan, perihal nasib SKP yang telah terkumpul, apakah Seminar PDGI tetap dianggap, bagaimana dengan Serkom/STR/SIP yang habis.
Dr. drg. Paulus Januar Satyawan, MS dari Biro Hukum dan Kerjasama Antar Lembaga Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) yang dihubungi Dentamedia mengatakan “UU Kesehatan baru berlaku setelah ditandatangani Presiden, waktunya 30 hari, bila tidak ditandatangani sampai batas waktu maka dianggap berlaku”. Lebih lanjut Paulus mengingatkan adanya Bab XIX tentang Ketentuan Peralihan di UU Kesehatan, itu menjadi jembatan antara ketentuan lama dan ketentuan baru.
Dalam ketentuan peralihan itu disebutkan bahwa untuk Surat Tanda Registrasi (STR) masih dinyatakan berlaku sampai masa berlakunya habis. Untuk Konsil Kedokteran / Konsil Kedokteran Gigi masih berjalan seperti biaya sampai dibentuk konsil baru sesuai undang-undang baru. Hal serupa berlaku untuk kolegium di bawah organisasi profesi tetap berjalan sampai terbentuk kolegium baru yang kelak akan berada di bawah konsil. Dengan demikian dapat disimpulkan segala produk aturan dari kedua lembaga tersebut termasuk pengumpulan SKP dan pembuatan Sertifikat Kompetensi masih tetap berlaku.
Sementara itu PDGI setelah dua hari berselang akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/775/PB PDGI/VII/2023. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa PDGI tetap ada dan berjalan seperti biasa dari tingkat pusat hingga cabang. Begitu pula dengan kolegium, ikatan peminatan juga masih tetap ada dan berjalan seperti biasa. Terkait dengan penyelenggaraan kegiatan ilmiah dengan SKP PDGI dan perpanjangan sertifikat kompetensi, disebutkan masih tetap berjalan sampai ada pengaturan lebih lanjut.
Dalam upaya memperjuangkan aspirasi terkait UU Kesehatan dalam surat edaran tersebut dinayatkan bahwa PDGI bersama organisasi profesi lainnya akan menempuh jalur hukum judicial review. Selanjutnya PDGI juga menyerukan agar seluruh dokter gigi di Indonesia bersatu di bawah naungan PDGI dan berterima kasih atas perjuangan serta aspirasi seluruh pengurus, anggota dan sejawat di berbagai daerah.
[Penulis : Fathin Vania Ramadhani, Messya Rachmani; Foto : Rifky Al Haris; Editor : Messya Rachmani]
Posting Komentar untuk "UU Kesehatan Sah, Kita Harus Bagaimana?"