Walaupun pendirian organisasi profesi baru dimungkinkan, diharapkan organisasi profesi dokter gigi tetap satu yaitu Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), demikian mengemuka dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PDGI. Rakornas dengan tuan rumah PDGI Pengurus Wilayah Banten ini diselenggarakan di Tangerang pada tanggal 14-15 Juli 2023. Acara diisi dengan laporan kinerja Biro dan Departemen Pengurus Besar PDGI dilanjutkan dengan rapat komisi. Adapun komisi tersebut terdiri dari Komisi Organisasi Ikatan Peminatan dan Keahlian, Komisi Jaminan Kesehatan Nasional, Komisi Pendidikan Kolegium, Komisi Standardisasi Biaya P3KGB, serta Komisi Kesejahteraan dan Kesekjenan.
Rakornas menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya : PDGI tidak ikut serta dalam pelaksanaan Survei kesehatan Indonesia (SKI) 2023); kajian koding diagnosis ICD X dan ICD 9 CM; membuat usulan indikator kinerja dokter gigi layanan primer; Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI) akan mengkoordinir masalah pendidikan spesialis dan spesialis konsultan, membuat aplikasi e-Rekam Medik murah, serta membuat lembaga pendidikan dan pelatihan.
Sementara itu dalam rangka antisipasi pemberlakuan Undang-Undang Kesehatan yang baru, dalam Rakornas diputuskan membentuk tim pengawalan aturan turunan Undang-Undang Kesehatan. Tim ini diharapkan dapat menjaga kepentingan profesi dokter gigi agar tidak dirugikan oleh terbitnya peraturan maupun keputusan baru.
[Penulis : Kosterman Usri; Foto : Maya Adriati; Editor : Messya Rachmani]
Posting Komentar untuk "Apakah PDGI Tetap Satu?"