Kewajiban menggunakan rekam medik elektronik sesuai amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 telah menimbulkan permasalahan tersendiri di kalangan dokter gigi pada saat praktik mandiri. Walaupun diperkenankan membuat rekam medik elektronik sendiri, akan tetapi karena bukan kompetensinya dokter gigi terpaksa harus menggunakan aplikasi berbayar yang ditawarkan perusahaan penyedia rekam medik elektronik.
Masalahnya membayar langganan aplikasi
rekam medik elektronik telah menimbulkan beban biaya baru yang pada akhirnya
akan menjadi tangungan pasien. Hal ini menjadi kesulitan bagi dokter gigi yang
baru merintis praktik atau berpraktik di daerah dengan kemampuan ekonomi
masyarakat tidak memadai.
Berangkat dari keprihatinan tersebut, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)
sebagai organisasi profesi dokter gigi satu-satunya di Indonesia berinisiatif
untuk membuat e-RM PDGI, rekam medik elektronik gratis untuk praktik mandiri
dokter gigi. Aplikasi tersebut diluncurkan oleh Pengurus Besar PDGI bertepatan
dengan peringatan ulang tahun PDGI Ke-74 pada tanggal 22 Januari 2024 di Grha
PDGI Jakarta. e-RM PDGI saat ini sudah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem
Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informasi serta telah
terintegrasi dengan Satusehat Kementerian Kesehatan, sehingga menjadi aplikasi
legal yang diakui pemerintah.
Pada kesempatan tersebut selain meluncurkan e-RM, PB PDGI juga meresmikan pendirian PDGI Training Center sebagai lembaga pelatihan tenaga kesehatan yang diproyeksikan terakreditasi Kementerian Kesehatan. PDGI Training Center merupakan jawaban dari PDGI terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang hanya memperkenankan lembaga pelatihan terakreditasi sebagai penyelenggara kegiatan pelatihan ataupun peningkatan kompetensi untuk tenaga kesehatan.
Ketua Pengurus Besar PDGI, Usman Sumantri menyatakan peluncuran e-RM PDGI serta peresmian PDGI Training Center merupakan upaya untuk menunjang kelancaran tugas anggota PDGI yang saat ini berjumlah 49.483 dokter gigi dalam melayani masyarakat di seluruh pelosok Indonesia. Dokter gigi anggota PDGI saat ini sudah bisa mengakses e-RM PDGI secara gratis di laman www. pdgi.or.id untuk dapat digunakan langsung dalam praktik mandiri sehari-hari.
[Sumber, Foto : Humasdatin PB PDGI; Penulis : Kosterman Usri; Editor : Messya Rachmani]
Posting Komentar untuk "PDGI Berikan Rekam Medik Elektronik Gratis"