18 Maret menjadi hari yang membuat mumet dokter gigi se-Indonesia. Penyebabnya adalah migrasi data pengumpulan SKP dari PDGI ke Kemenkes. Agar tak ada SKP yang tertinggal apalagi gagal migrasi, seluruh dokter gigi diminta mengeceknya, dan hari ini terakhir.
Topik terkait aplikasi yang harus diisi dokter gigi memang saat ini sedang dominan di grup media sosial dokter gigi adalah pertanyaan seputar aplikasi yang wajib diikuti dokter gigi. Tak tanggung-tanggung, pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dokter gigi yang sebelumnya hanya memiliki dua aplikasi yaitu e-Sertifikasi dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Aplikasi STR dari Konsil Kedokteran Gigi (KKI) kini bertambah dengan tujuh aplikasi tambahan. Semua itu menjadi wajib karena dibutuhkan pada saat memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP) setiap lima tahun sekali.
Keruwetan timbul karena selama ini para dokter gigi sudah terbiasa mendapat layanan dari PDGI di tingkat Cabang yang notabene mereka kenal. Jadi bila ada permasalahan seputar aplikasi di masa lalu, cukup ditanyakan ke Admin PDGI Cabang di Kota/Kabupaten setempat. Bahkan pada banyak kasus akhirnya bukan hanya sekedar diberikan informasi, tetapi segala urusan dikerjakan oleh Admin PDGI Cabang hingga Surat Izin Praktik (SIP) keluar. Untuk aplikasi yang baru muncul, sayangnya Admin PDGI Cabang sama tidak tahunya dengan para dokter gigi. Akhirnya semua keluhan diarahkan ke call center instansi terkait. Ternyata, ini menimbulkan keluhan baru karena banyak yang merasa tidak ditanggapi.
Setidaknya, ada sembilan aplikasi yang perlu diikuti oleh dokter gigi, yaitu : e-Sertifikasi dari PDGI, Aplikasi STR dari KKI, e-Rekam Medis dari perusahaan penyedia, kemudian ada Satusehat SDMK, Plataran Sehat, Aplikasi Kecukupan SKP, Registrasi Fasyankes, Aplikasi Indikator Nasional Mutu, serta Mall Pelayanan Publik (MPP).
e-Sertifikasi
Merupakan aplikasi dari PDGI yang selama ini dipergunakan dokter gigi untuk
pengumpulan portofolio Satuan Kredit Profesi (SKP) secara otomatis serta untuk
pengajuan pembaharuan Sertifikat Kompetensi. Data pengumpulan SKP di
e-Sertifikasi saat ini dilempar ke Aplikasi Kecukupan SKP milik Kemenkes.
e-Sertifikasi tidak menganut sistem pembuatan akun, setiap dokter gigi yang
lulus uji kompetensi akan otomatis memiliki akun karena aplikasi ini
interoperabilitas dengan aplikasi yang dipergunakan institusi pendidikan dokter
gigi.
Aplikasi STR
Selama ini dipergunakan oleh dokter gigi untuk memperbaharui Surat Tanda Registrasi (STR) di KKI, setiap lima tahun sekali. Apliaksi ini juga sudah interoperabilitas dengan Aplikasi e-Sertifikasi, sehingga dokter gigi tidak perlu mengumpulkan berkas lagi. Sekarang fungsi aplikasi ini diambil alih oleh Aplikasi Satusehat SDMK. Namun awal tahun kemarin sempat ada pemberitahuan dari Kemenkes pengurusan STR kembali lagi ke Aplikasi STR KKI untuk sementara.
Satusehat SDMK
Merupakan Aplikasi yang fungsinya serupa dengan Aplikasi KKI dahulu. Aplikasi ini untuk mendata dokter gigi dan menjadi tempat pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup. Cara membuat akun pada aplikasi ini harus mencocokan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama pada data kependudukan. Jika pada pencocokan data ini bermasalah, maka dokter gigi harus mengurus ke Dinas Kependudukan Kita/Kabupaten setempat.
Plataran Sehat
Adalah marketplace kegiatan pelatihan dan peningkatan yang terakreditasi buatan Kementrian Kesehatan (Kemenkes). Hanya kegiatan di dalam marketplace inilah yang kelak SKP-nya diakui dan dapat digunakan memperpanjang SIP. Cara membuat akunnya dilakukan melalui Aplikasi Satusehat SDMK, sehingga nama penguna dan kata sandinya sama. Jika ada kendala dalam pembuatan akun dalam Aplikasi Satusehat SDMK, maka dokter gigi akan kesulitan untuk mendapatkan akses menuju marketplace ini.
Kecukupan SKP
Merupakan aplikasi untuk mengecek kecukupan SKP dokter gigi saat akan memperpanjang SIP. Saat ini, sumber data masih berasal dari e-Sertifikasi PDGI, entah bagaimana kedepannya. Dalam penggunaannya, tidak perlu membuat akun di aplikasi ini cukup memasukan jenis profesi dan NIK. Kemudian akan ada keterangan kecukupan yang dapat di unduh dan dicetak.
Registrasi Fasyankes
Saat ini perlu dilakukan bila dokter gigi membuka praktek mandiri. Bila tidak, maka tidak bisa terkoneksi dengan aplikasi e-Rekam Medis (e-RM) dan tidak dapat mengikuti akreditasi praktek mandiri. Prosesnya dimulai dengan pembuatan akun, kemudian melakukan pengajuan registrasi dengan mengisi data dan melengkapi persyaratan sampai memperoleh Kode Registrasi Fasyankes.
e-Rekam Medis (e-RM)
Adalah rekam medik elektronik yang sifatnya saat ini wajib digunakan. Bukan sembarang e-RM, tapi harus yang terkoneksi dengan website Satusehat milik Kementerian Kesehatan. Bagi dokter gigi yang bekerja di fasilitas kesehatan, maka e-RM ini sudah disediakan oleh manajemen. Namun bagi dokter gigi yang praktik pribadi, terpaksa berlangganan e-RM berbayar dari perusahaan penyedia. Khusus bagi anggota PDGI tidak perlu khawatir, karena PDGI kini telah menyediakan e-RM gratis.
Indikator Nasional Mutu
Merupakan aplikasi untuk melaporkan Indikator Nasional Mutu (INM) bagi praktik mandiri dokter gigi. Adapun mutu yang dilaporkan adalah kepuasan pasien, kebersihan tangan, dan Oral Hygiene Index-Simplified (OHIS) pasien. Aplikasi ini berhubungan dengan aplikasi registrasi Fasyankes karena diperlukan akun Registrasi Fasyankes untuk masuk ke aplikasi INM.
Aplikasi Mall Pelayanan Publik (MPP)
MPP atau nama lain dengan fungsi sejenis, dijalankan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten untuk pengurusan perizinan. Melalui aplikasi aplikasi inilah pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) dilakukan, persyaratannya cukup banyak dan bisa berbeda-beda di tiap daerah. Sebenarnya bila dibandingkan dengan aplikasi kita di Google, jumlah aplikasi di atas relatif normal, namun pada praktiknya, jika kita menggunakan aplikasi pada Google, hanya perlu satu akun untuk semua aplikasi karena sudah terintegrasi satu sama lain. Selain itu aplikasi yang sering kita gunakan dalam platform Google lebih ramah pengguna, sehingga tidak perlu ada yang ditanyakan bahkan bisa dioperasikan tanpa petunjuk manual sekalipun.
[Penulis : Fathin Vania Rahmadani, Kosterman Usri; Foto : Benazir Amriza Dini; Editor : Messya Rachmani]
Posting Komentar untuk "Urusan SKP Buat Mumet Dokter Gigi"